KUA Way Sulan Serahkan AIW untuk Pembangunan Pesantren Fathul Huda Mekarsari
04 Dec 2025 | 469 | Penulis : PC APRI LAMPUNG SELATAN | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Way Sulan (Humas)— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Sulan pada hari ini melaksanakan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada para nadzhir wakaf sebagai bagian dari penguatan tata kelola perwakafan di wilayah tersebut. Acara berlangsung di Aula KUA Way Sulan dengan suasana khidmat dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Way Sulan, Nurhadi, S.Sos.I., M.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Wakaf tersebut berasal dari KH. Atep Maftuh Rohmat, seorang tokoh yang dikenal memiliki kepedulian besar terhadap pendidikan dan pemberdayaan umat. Tanah wakaf yang diikrarkan ini diperuntukkan secara khusus untuk pembangunan dan pengembangan Pondok Pesantren Fathul Huda Mekarsari, Way Sulan, Lampung Selatan, sebagai pusat pendidikan Islam yang diharapkan mampu mencetak generasi muda yang berakhlak, berilmu, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Amanah wakaf ini diterima oleh para nadzhir yaitu Dr. Yayu Tsamrotul Fuadah, M.Si, Muhammad Fahmi Fudholi, M.Kom, dan Dr. Azqiya Akidatul Izzah, S.Hum., M.Pd, yang dipercaya untuk memastikan pengelolaan aset wakaf berjalan profesional dan berkelanjutan sesuai tujuan wakif.
Proses ikrar wakaf turut disaksikan oleh Jamjam, M.Pd dan Muhammad Rizqi Fauzi Islami, S.Tr.Kes., M.Tr.TGM, yang hadir untuk memastikan keabsahan ikrar wakaf sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah ikrar selesai diucapkan dan dokumen ditandatangani, acara dilanjutkan dengan penyerahan resmi Akta Ikrar Wakaf oleh Kepala KUA kepada para nadzhir.
Dalam sambutannya, Nurhadi menegaskan bahwa penerbitan AIW bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hukum atas aset wakaf serta langkah penting dalam memastikan manfaat wakaf dapat dirasakan secara luas. Ia mengapresiasi ketulusan wakif serta komitmen para nadzhir dalam mengemban amanah besar ini, khususnya untuk pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan umat.
Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama wakif, nadzhir, dan para saksi. Dengan diterbitkannya AIW ini, status tanah wakaf telah sah secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. KUA Way Sulan terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi perwakafan agar seluruh aset wakaf dapat memberi dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Humas KUA Way Sulan