Daerah
KUA Waway Karya Perkuat Layanan Legalitas Pesantren
25 Sep 2025 |
7 |
Penulis : PC APRI Lampung Timur |
Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur, (Humas) – Kepala KUA Waway Karya, Muafan, S.Ag., bersama Penyuluh Agama Islam Indah Kemala Sari, S.H. dan Nurul Baiti, S.Sos., melakukan pendampingan layanan pengajuan izin operasional Pondok Pesantren Miftahul Huda Desa Karang Anom, Kamis (25/9/2025).
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi sebelumnya, dengan fokus pada pengisian berkas melalui aplikasi Sistem Informasi Pesantren (SITREN). Proses layanan dilakukan di aula KUA Waway Karya dengan menghadirkan operator pesantren.
Kepala KUA Waway Karya menegaskan bahwa layanan izin operasional pesantren penting untuk memberikan pengakuan resmi pemerintah sekaligus menjamin kualitas lembaga pendidikan Islam.
“Legalitas operasional adalah wujud perlindungan negara bagi pesantren agar bisa tumbuh kuat dan dipercaya masyarakat,” ujar Muafan.
Melalui layanan ini, KUA Waway Karya berharap semakin banyak pesantren tergerak mendaftarkan lembaganya secara resmi, sehingga kontribusi pesantren bagi pendidikan dan dakwah semakin optimal. *NB
---
Penulis: H. Kas
Editor: Szp
Share
|
|
|
|