KUA Sindang Kelingi Layani Pendaftaran Nikah Pasangan Usai Sidang Dispensasi Umur
Daerah

KUA Sindang Kelingi Layani Pendaftaran Nikah Pasangan Usai Sidang Dispensasi Umur

  09 Aug 2025 |   54 |   Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong |   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Rejang Lebong (Humas) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali memberikan pelayanan prima dalam proses pendaftaran pernikahan warganya. Kali ini, pelayanan dilakukan oleh Imam Desa Pelalo, Bapak Zainal, yang mendaftarkan berkas pernikahan salah satu pasangan calon pengantin (catin) dari desanya. (8/8/2025)
Sebelumnya, pasangan catin tersebut belum memenuhi syarat usia minimal pernikahan sehingga harus melalui sidang dispensasi di pengadilan. Setelah sidang dispensasi disetujui, berkas pernikahan langsung didaftarkan di KUA Sindang Kelingi.
Kedatangan Bapak Zainal bersama pasangan catin disambut langsung oleh Kepala KUA Sindang Kelingi, Selamet Cahyadi Sani, S.Sos.M, yang memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah dipastikan tidak ada kekurangan, berkas diserahkan kepada Septian Eko Saputra, S.M., selaku Penata Layanan Operasional, untuk pembuatan undangan bimbingan pernikahan. Berkas tersebut kemudian diinput ke dalam aplikasi SIMKAH.
Kepala Seksi Bimas Islam KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengutamakan pelayanan optimal, efisien, dan cepat, terutama jika berkas yang dibawa warga sudah lengkap.
Sementara itu, Imam Desa Pelalo, Bapak Zainal, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pegawai KUA Sindang Kelingi. “Kami merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang ramah dan proses pendaftaran nikah yang cepat, mulai dari penyambutan hingga penerimaan berkas,” ujarnya.
Dengan pelayanan yang profesional dan responsif, KUA Sindang Kelingi terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan.
Tags:

Bagikan Artikel Ini

Infografis