04 Dec 2025 |
41 |
Penulis : Humas Cabang APRI Dairi |
Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sidikalang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Sidikalang terus mengoptimalkan pelayanan publik dengan menyediakan konsultasi khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus penerbitan duplikasi buku nikah karena dokumen aslinya hilang. Layanan penting ini dilaksanakan di Balai Nikah KUA Sidikalang pada hari Rabu, (03/12), sebagai wujud komitmen KUA dalam memastikan legalitas pernikahan masyarakat tetap terjamin.
Layanan konsultasi ini diberikan langsung oleh salah satu penghulu KUA Sidikalang, M. Hisyam. Kehadiran penghulu dalam layanan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan akurat kepada masyarakat, sehingga proses pengurusan duplikasi buku nikah dapat berjalan lancar tanpa hambatan prosedural yang berarti.
Dalam sesi konsultasi tersebut, M. Hisyam menyampaikan secara rinci bahwa pengurusan duplikasi buku nikah ini harus sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Aturan terbaru ini menjadi dasar hukum yang wajib diikuti untuk memastikan keabsahan dokumen pengganti yang diterbitkan oleh KUA.
Penghulu M. Hisyam menjelaskan, ada beberapa berkas penting yang harus dilengkapi oleh masyarakat yang mengajukan permohonan duplikasi. Kelengkapan berkas ini menjadi kunci utama agar proses penerbitan duplikasi buku nikah dapat diproses dengan cepat. Salah satu persyaratan krusial biasanya adalah Surat Keterangan Kehilangan dari pihak kepolisian, selain dokumen identitas diri pemohon.
Layanan konsultasi ini menjadi sangat relevan mengingat buku nikah merupakan dokumen penting dan sah sebagai bukti otentik pernikahan. Jika hilang, pasangan suami istri wajib segera mengurus duplikasinya untuk menghindari potensi masalah administrasi dan hukum di masa depan, terutama terkait urusan kependudukan dan waris.
Inisiatif KUA Sidikalang dalam menyediakan layanan konsultasi tatap muka terkait PMA 30 Tahun 2024 ini menunjukkan sikap proaktif. Hal ini membantu masyarakat untuk memahami regulasi baru tersebut, sekaligus meminimalisir kesalahan dalam menyiapkan berkas yang diperlukan, yang pada akhirnya akan mempercepat pelayanan.
Melalui upaya pelayanan yang transparan dan informatif ini, KUA Sidikalang, yang diwakili oleh penghulu M. Hisyam, menegaskan kembali perannya sebagai lembaga yang berkomitmen melayani kebutuhan administrasi keagamaan masyarakat secara profesional, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MHS)