Daerah

KUA Sekampung Udik Kawal Legalitas Wakaf Bersama Kemenag dan BPN
19 Sep 2025 | 49 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Sekampung Udik mengambil peran penting dalam proses pengukuran tanah wakaf Yayasan As-Syafi’iyyah di Desa Pugung Raharjo, Jumat (19/9/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini menjadi langkah awal menuju sertifikasi resmi, guna menjamin kepastian hukum dan menjaga fungsi sosial aset wakaf.
Pengukuran dilakukan oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur melalui petugas Empu Aditya. Hadir pula perwakilan bidang Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Lampung Timur, Kusaini dan Ahmad Wahidun, yang mendampingi jalannya proses. Sinergi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi aset wakaf agar terdata secara sah.
Keterlibatan KUA Sekampung Udik diwakili Arrohmatan dan Kartini, yang bertugas sebagai fasilitator sekaligus penghubung antara BPN, Kemenag, dan pihak yayasan. Peran ini mencerminkan tugas KUA yang tidak sebatas pelayanan nikah, tetapi juga pengawalan urusan wakaf di tingkat kecamatan.
Ketua Yayasan As-Syafi’iyyah, KH. Nurdin Syarif, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama semua pihak. Menurutnya, sertifikat wakaf merupakan jaminan agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan optimal bagi pendidikan dan dakwah di masa mendatang.
Proses pengukuran berjalan lancar, transparan, dan mendapat sambutan baik dari masyarakat. Langkah ini menjadi bukti bahwa wakaf bukan hanya urusan administratif, tetapi juga strategi membangun keberlanjutan sosial, pendidikan, dan religiusitas di Lampung Timur. *Kar
---
Penulis: H. Has