KUA Sei Kepayang Intensifkan Layanan Konsultasi Hukum Islam untuk Masyarakat
08 Apr 2026 | 9 | Penulis : Humas Cabang APRI Asahan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sei Kepayang (Humas) Dalam upaya menekan angka perceraian serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi, Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang terus mengintensifkan layanan konsultasi pernikahan bagi masyarakat.
Salah satu penghulu KUA Sei Kepayang Mhd. Hidayat Rahmat Hantoro, S.H.I., menyampaikan tentang konsultasi dari masyarakat terkait berbagai permasalahan rumah tangga, khususnya yang berkaitan dengan status pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
Ia menjelaskan, salah satu kasus yang kerap ditemui adalah pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara tidak tercatat (nikah siri), kemudian berujung pada perceraian. Dalam kondisi tersebut, terdapat beberapa langkah yang perlu ditempuh apabila pihak yang bersangkutan ingin menikah kembali.
“Pertama, harus dipastikan terlebih dahulu status pernikahan sebelumnya. Walaupun secara administrasi negara dianggap belum pernah menikah, secara agama tetap harus dipastikan bahwa hubungan tersebut telah berakhir secara sah,” ujarnya.
Selanjutnya, apabila diperlukan kejelasan hukum, masyarakat dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama guna mengesahkan pernikahan yang pernah terjadi, yang kemudian dapat dilanjutkan dengan proses perceraian resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, bagi perempuan juga diwajibkan untuk memastikan masa iddah telah selesai sebelum melangsungkan pernikahan kembali. Setelah semua tahapan tersebut terpenuhi, calon pengantin dapat melengkapi persyaratan administrasi untuk mendaftarkan pernikahan baru di KUA.
“Yang tidak kalah penting, masyarakat sangat dianjurkan untuk terus berkonsultasi dengan pihak KUA agar setiap proses berjalan sesuai dengan syariat dan hukum negara,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KUA Sei Kepayang H. Taufik Hidayat Simanjuntak S.Fil.I menyambut baik meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berkonsultasi sebelum mengambil keputusan terkait pernikahan. Ia berharap, melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang benar sehingga setiap pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum.
Dengan adanya intensifikasi layanan konsultasi ini, KUA Sei Kepayang optimistis dapat berkontribusi dalam menekan angka perceraian serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah di tengah masyarakat. (SHH)