KUA Pulau Pulau Batu Hadir Layani Pendaftaran Nikah Menuju Keluarga Sakinah
Daerah

KUA Pulau Pulau Batu Hadir Layani Pendaftaran Nikah Menuju Keluarga Sakinah

  03 Jun 2026 |   5 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Pulau Tello (Humas) — Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Pulau Batu kembali menerima dan melayani pendaftaran nikah masyarakat di wilayah kerjanya. Salah satu pendaftar yang melakukan pengurusan administrasi pernikahan yakni Nining Afrida Melayu, warga berdomisili di Pulau Tello (02/06/2026).

Pelayanan pendaftaran nikah tersebut dilaksanakan di kantor KUA Kecamatan Pulau Pulau Batu dengan memberikan pendampingan administrasi kepada calon pengantin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Proses pelayanan meliputi pemeriksaan dokumen, verifikasi identitas calon pengantin, hingga pencatatan data pernikahan pada sistem administrasi nikah.

Kepala KUA Kecamatan Pulau Pulau Batu menjelaskan bahwa proses pencatatan pernikahan saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam regulasi terbaru tersebut dijelaskan bahwa pencatatan pernikahan dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah.  

Dalam pelaksanaannya, calon pengantin diwajibkan melengkapi dokumen administrasi seperti surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan, fotokopi identitas diri, kartu keluarga, akta kelahiran, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas KUA melakukan pemeriksaan data dan penjadwalan akad nikah.

Selain itu, KUA juga memberikan edukasi kepada calon pengantin terkait prosedur akad nikah dan pencatatan resmi negara sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Pendaftaran nikah juga dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama.  

Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja maupun di luar kantor atas permintaan calon pengantin dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah.  

Melalui pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Pulau Pulau Batu berkomitmen memberikan layanan administrasi pernikahan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi guna mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis