KUA Payung Layani Pencatatan Nikah di Rimokayu: Penghulu Tekankan Semangat Samawa dan Legalitas Negara
13 Apr 2026 | 29 | Penulis : Humas Cabang APRI Karo | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Payung, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Payung terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dalam hal pencatatan administrasi kependudukan dan keagamaan. Hal ini terlihat saat petugas KUA turun langsung memberikan pelayanan pencatatan nikah bagi pasangan baru di Desa Rimokayu, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (11/04) tersebut menandai babak baru kehidupan bagi pasangan Jon Hery Singarimbun dan Emi Sanjayani Sembiring. Prosesi penyerahan buku nikah dilakukan dengan penuh khidmat di hadapan keluarga dan saksi, menandai sahnya ikatan mereka baik secara agama maupun hukum negara.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Penghulu KUA Payung, Denni Herdiansyah Nasution, S.H., yang secara simbolis menyerahkan dokumen resmi pernikahan kepada kedua mempelai. Di sela-sela prosesi tersebut, Denni memberikan wejangan serta edukasi mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai luhur dalam membangun biduk rumah tangga.
Dalam arahannya, Denni Herdiansyah menekankan agar pasangan Jon Hery dan Emi senantiasa menjaga semangat Sakinah, Mawaddah, wa Warahmah (Samawa). Menurutnya, semangat ini adalah pondasi utama agar kehidupan suami-istri tetap harmonis dan mampu melewati berbagai tantangan yang mungkin muncul di masa depan.
"Kami sangat berharap pasangan baru ini senantiasa menjaga semangat Samawa dalam kehidupan sehari-hari. Pernikahan adalah perjalanan panjang yang membutuhkan kesabaran, pengertian, dan kasih sayang yang terus dipupuk," ujar Denni dengan penuh kehangatan.
Selain memberikan pesan spiritual, Denni juga menjelaskan mengenai aspek hukum dari kepemilikan dokumen nikah. Ia menegaskan bahwa buku nikah bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen vital yang menjamin perlindungan hak-hak suami, istri, maupun anak di mata hukum.
"Dengan adanya buku nikah ini, pernikahan keduanya secara resmi telah legal dan tercatat di lembaran negara," jelasnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pengakuan resmi atas status sipil mereka, yang nantinya akan mempermudah berbagai urusan administrasi lainnya.
Kehadiran penghulu di Desa Rimokayu ini juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melayani kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat desa. Pelayanan jemput bola seperti ini diharapkan dapat meminimalisir praktik pernikahan yang tidak tercatat, sehingga ketertiban administrasi di wilayah Kecamatan Payung tetap terjaga.
Acara ditutup dengan doa bersama untuk kebahagiaan kedua mempelai. Jon Hery dan Emi pun tampak bahagia menerima buku nikah mereka, yang kini menjadi bukti autentik atas janji suci yang telah mereka ikrarkan di tanah Karo tersebut. (MHS/DHN)