Daerah
KUA Pasir Sakti Serahkan SKT Musholla Baitul Mustaqin
18 Sep 2025 | 29 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur, (Humas) Kamis (18/09/2025) – Kantor Urusan Agama (KUA) Pasir Sakti meneguhkan komitmennya dalam membina rumah ibadah dengan menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Musholla kepada Musholla Baitul Mustaqin, Desa Kedung Ringin. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala KUA Pasir Sakti, Rahmat Syah, S.Ag., M.M., kepada pengurus musholla setempat.
SKT ini bukan sekadar dokumen legalitas, melainkan simbol pengakuan resmi negara atas keberadaan Musholla Baitul Mustaqin sebagai bagian dari denyut kehidupan keagamaan masyarakat.
Kepala KUA Pasir Sakti menegaskan bahwa penyerahan SKT menjadi wujud nyata dukungan pemerintah terhadap pengelolaan rumah ibadah yang tertib administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya SKT ini, Musholla Baitul Mustaqin dapat berkembang menjadi pusat kegiatan keagamaan sekaligus pemberdayaan masyarakat di Desa Kedung Ringin,” ujarnya.
Momentum ini menegaskan peran KUA Pasir Sakti sebagai garda terdepan dalam pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan masyarakat. Keberadaan musholla diharapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga mercusuar spiritual dan sosial bagi umat. *RS
---
Penulis: H. Kas
Editor: Szp