Daerah
KUA Padangsidimpuan Utara Sukseskan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
15 Jul 2025 | 210 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Padangsidimpuan, (Humas). Kepala KUA Padangsidimpuan Utara H.Muhammad Asroi Saputra, MA, bersama Penyuluh PPPK Amiruddin Pane menerima Tim Zakat wakaf Kemenag Padangsidimpuan di ruang kerja KUA, Senin (14/07).
Kedatangan Tim zakat wakaf yakni Samsul Lubis, Novita dan Amelia merupakan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf, sebanyak 4 persil tanah wakaf tervalidasi nazir dan lokasinya, yakni Masjid dan tanah perkuburan. Selanjutnya tim akan meninjau langsung dan menjumpai nazir tanah wakaf tersebut.
Adapun validasi tanah wakaf ini merupakan langkah penting dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di wilayah Sidimpuan Utara. Dalam kesempatan tersebut, Asroi menjelaskan bahwa berkas yang diserahkan ini sudah melalui proses siwak, termasuk verifikasi dan validasi data yang sangat ketat. "Berkas yang kami verifikasi hari ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa tanah wakaf yang ada di wilayah Sidimpuan Utara dapat segera disertifikasi, agar statusnya menjadi jelas dan dapat dimanfaatkan lebih maksimal untuk kepentingan umat," ujar Asroi.
Berkas percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sebelumnya sudah terintegrasi dalam sistem Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW), yang memudahkan proses administrasi dan monitoring tanah wakaf secara elektronik. E-AIW sendiri merupakan sistem yang dirancang untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, yang seringkali menghadapi berbagai kendala administratif dan teknis.
Kasi Zawa, H.Salman,S.Ag, melalui telepon, mengapresiasi langkah yang diambil oleh tim zawa dan KUA Padangsidimpuan Utara."Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik antara KUA Sidimpuan Utara dan pihak terkait. Dengan adanya sistem EAIW, kami berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat lebih cepat dan lebih terstruktur, sehingga tanah wakaf bisa segera dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat," ungkap Salman.
Proses percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan dapat mengurangi masalah terkait sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset wakaf di wilayah Sidimpuan Utara. Dengan demikian, tanah wakaf yang sudah tersertifikasi akan lebih mudah dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan masjid, sekolah, dan fasilitas umum lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KUA Sidimpuan Utara untuk mendukung program pemerintah dalam mempermudah dan mempercepat pengurusan administrasi tanah wakaf serta memastikan bahwa aset-aset wakaf dikelola dengan baik dan tepat guna. (AS/MHS)