KUA Merigi Dan Pengadilan Agama Kepahiang Perkuat Kerja Sama Lintas Sektoral Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Di Kecamatan Merigi
Daerah

KUA Merigi Dan Pengadilan Agama Kepahiang Perkuat Kerja Sama Lintas Sektoral Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Di Kecamatan Merigi

  16 Aug 2025 |   53 |   Penulis : Humas Cabang APRI Kepahiang |   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Kepahiang, (HUMAS) --- Dalam rangka menanggulangi permasalahan pernikahan usia dini dan dampak negatifnya terhadap kesehatan generasi muda, Kantor Urusan Agama (KUA) Merigi menjalin kerja sama lintas sektoral dengan Pengadilan Agama Kepahiang. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan pernikahan dini guna menekan angka stunting di wilayah Kecamatan Merigi. Rabu(13/08/2025)

Pertemuan koordinasi antar lembaga ini dilaksanakan di KUA Merigi Ruangan kerja Kepala KUA Merigi dan dihadiri oleh Kepala KUA Merigi Ombi Romli, M.Ag, perwakilan dari Pengadilan Agama Kepahiang, Penyuluh Agama Islam. Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam proses peninjauan permohonan dispensasi nikah serta memperketat edukasi kepada masyarakat tentang risiko pernikahan dini, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun keagamaan.

Kepala KUA Merigi, Ombi Romli, M.Ag, menegaskan bahwa pernikahan usia dini memiliki kontribusi besar terhadap meningkatnya angka stunting karena ketidaksiapan fisik dan mental dari pasangan muda dalam menjalani kehidupan berkeluarga. Beliau menambahkan bahwa kerja sama dengan Pengadilan Agama sangat strategis dalam memperkuat regulasi serta menambah bobot edukasi kepada calon pengantin dan wali.

Sementara itu, perwakilan Pengadilan Agama Kepahiang menyampaikan komitmennya untuk meninjau secara ketat setiap permohonan dispensasi kawin di bawah umur, serta memastikan bahwa proses hukum yang ditempuh tetap memprioritaskan perlindungan anak dan pencegahan dampak jangka panjang, termasuk stunting.

Sebagai langkah nyata, kedua lembaga sepakat untuk mengintensifkan sosialisasi ke Sekolah-Sekolah, Desa, dan Majelis Ta’lim, serta menghadirkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan Penyuluh Agama Islam, Tenaga Kesehatan, dan Tokoh Masyarakat. Tujuannya adalah membentuk pemahaman menyeluruh bahwa pencegahan pernikahan dini adalah bagian dari investasi masa depan bangsa.

Dengan terjalinnya sinergi antara KUA Merigi dan Pengadilan Agama Kepahiang, diharapkan masyarakat Kecamatan Merigi semakin sadar akan pentingnya perencanaan pernikahan yang matang serta dampak negatif dari pernikahan di usia yang belum siap, baik dari sisi hukum, sosial, maupun kesehatan.

Tags:

Bagikan Artikel Ini

Infografis