KUA Marpoyan Damai Jadi Lokasi Studi Mahasiswa UNRI tentang Pernikahan di Bawah Umur
Daerah

KUA Marpoyan Damai Jadi Lokasi Studi Mahasiswa UNRI tentang Pernikahan di Bawah Umur

  03 Jun 2026 |   15 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Pekanbaru (Humas). Sebanyak enam mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau (UNRI) melakukan kunjungan akademik ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (03/06/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan wawancara untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Islam yang mengangkat tema mengenai pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur.

Kedatangan para mahasiswa disambut dan diterima langsung oleh Penghulu Ahli Madya KUA Kecamatan Marpoyan Damai, Afder Darius. Dalam suasana diskusi yang berlangsung hangat dan edukatif, para mahasiswa menggali berbagai informasi terkait fenomena pernikahan di bawah usia yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, mahasiswa menanyakan berbagai hal terkait peristiwa pernikahan di bawah umur, khususnya pernikahan yang dilakukan oleh calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun. Selain itu, mereka juga meminta penjelasan mengenai prosedur yang berlaku, ketentuan hukum yang mengatur batas usia perkawinan, serta peran KUA dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kesiapan usia dan kematangan dalam membangun rumah tangga.

Afder Darius menjelaskan bahwa pelaksanaan pencatatan nikah di KUA mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk batas minimal usia perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beliau juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai dampak sosial, pendidikan, dan kesehatan yang dapat timbul akibat pernikahan pada usia yang terlalu muda.

Kegiatan wawancara ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi hukum Islam dan regulasi perkawinan di Indonesia, sekaligus mengenal lebih dekat tugas dan fungsi KUA dalam pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan akademik seperti ini, diharapkan terjalin sinergi antara dunia pendidikan dan Kementerian Agama dalam memperkaya wawasan mahasiswa terhadap praktik pelayanan publik dan penerapan hukum keluarga Islam di tengah masyarakat.


Bagikan Artikel Ini

Infografis