Siak (Humas), Selasa (14/07/2026) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan di bidang perwakafan dengan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk pembangunan TK Aisyiyah Bustanul Athfal I Kampung Langkai.
Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Siak, Alwis, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam prosesi tersebut, ikrar wakaf dibacakan secara resmi sebagai bentuk kesungguhan wakif dalam mewakafkan hartanya demi kepentingan umat, khususnya untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Nazir, Abdul Munzir selaku Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), wakif Suprapto, serta saksi Abdul Rasyid. Proses administrasi perwakafan turut didampingi oleh petugas PPAIW, Rahmad Hidayat dan Muslim, sehingga seluruh tahapan penerbitan AIW berjalan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerbitan Akta Ikrar Wakaf ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan TK Aisyiyah Bustanul Athfal I Kampung Langkai. Dengan adanya legalitas tersebut, pengelolaan aset wakaf diharapkan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Siak, Alwis, menegaskan bahwa KUA berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam administrasi perwakafan agar seluruh aset wakaf memiliki legalitas yang jelas serta dapat dikelola secara optimal bagi kemaslahatan umat.
"Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif, serta menjadi sarana lahirnya generasi Islam yang berilmu, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi agama, bangsa, dan masyarakat," tutup Alwis. (Rd/Fz)