Kepala KUA Singingi Hilir Hadiri Musyawarah Desa Sumber Jaya, Tegaskan Bahaya Zina dan Status Legalitas Pondok Pesantren
Daerah

Kepala KUA Singingi Hilir Hadiri Musyawarah Desa Sumber Jaya, Tegaskan Bahaya Zina dan Status Legalitas Pondok Pesantren

  14 Jul 2026 |   7 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Kuansing (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, H. Riko Pilihantoni, S.E.I., M.E., menghadiri undangan Pemerintah Desa Sumber Jaya dalam kegiatan mediasi dan musyawarah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (13/07/2026) pukul 09.30 WIB di Aula Kantor Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Musyawarah dipimpin oleh Plt. Kepala Desa Sumber Jaya, Catur Vendik Widadi, S.Pd.SD, serta dihadiri unsur Forkopimcam dan tokoh masyarakat, antara lain perwakilan Camat Singingi Hilir, Kapolsek Singingi Hilir, Komandan Pos Militer Singingi Hilir, Kepala KUA Kecamatan Singingi Hilir, Ketua BPD, MWC NU Singingi Hilir, Ketua PHBI, Ketua Karang Taruna, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas 13 poin aspirasi masyarakat yang sebelumnya dituangkan dalam berita acara tertanggal 9 Juli 2026. Musyawarah dilaksanakan sebagai forum penyelesaian persoalan melalui pendekatan musyawarah mufakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan agama, peraturan perundang-undangan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Singingi Hilir H. Riko Pilihantoni menyampaikan penjelasan dari perspektif syariat Islam mengenai larangan keras terhadap perbuatan zina. Menurutnya, Islam tidak hanya mengharamkan zina, tetapi juga melarang setiap perbuatan yang dapat mengantarkan seseorang kepada perzinaan. Beliau mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 32, selain itu, beliau juga mengingatkan sabda Rasulullah SAW: "Tidaklah seorang pezina berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman." (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut Kepala KUA, kedua dalil tersebut menunjukkan bahwa perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak kehormatan diri, menghancurkan tatanan keluarga, mencederai kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan dampak sosial yang luas. Oleh karena itu, setiap muslim wajib menjaga kehormatan diri, menjauhi segala bentuk pergaulan yang mengarah kepada perzinaan, dan senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Selain menyampaikan pandangan keagamaan, Kepala KUA juga memberikan penjelasan mengenai status legalitas pondok pesantren yang menjadi pembahasan dalam musyawarah tersebut. Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan data administrasi Kementerian Agama, pondok pesantren dimaksud belum memiliki Surat Izin Operasional (SIO) atau tanda daftar resmi sebagai pondok pesantren dari Kementerian Agama.

"Kementerian Agama hanya memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap pondok pesantren yang telah terdaftar secara resmi. Apabila suatu pondok pesantren telah memiliki izin operasional dan kemudian terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka Kementerian Agama dapat memberikan pembinaan hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, terhadap pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional, statusnya belum tercatat sebagai pondok pesantren resmi di bawah pembinaan Kementerian Agama," jelas H. Riko Pilihantoni.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta menyerahkan penyelesaian persoalan kepada pemerintah dan instansi yang berwenang. 

Menurutnya, penyelesaian setiap persoalan harus mengedepankan musyawarah, hukum yang berlaku, serta nilai-nilai keadilan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Musyawarah ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh unsur yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan hasil kesepakatan secara bertanggung jawab. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Desa Sumber Jaya selaku pimpinan rapat, notulen, serta diketahui oleh unsur Pemerintah Kecamatan, Kepolisian, TNI, Kepala KUA Kecamatan Singingi Hilir, Ketua BPD, tokoh masyarakat, MWC NU Singingi Hilir, Ketua PHBI, dan Ketua Karang Taruna.

Kepala KUA Kecamatan Singingi Hilir berharap hasil musyawarah tersebut menjadi solusi yang mampu menjaga ketenteraman masyarakat, menegakkan nilai-nilai agama, serta meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat akan pentingnya menaati norma agama dan peraturan perundang-undangan. Beliau juga menegaskan bahwa Kementerian Agama senantiasa mendukung penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang memenuhi ketentuan hukum, memiliki legalitas yang sah, serta berorientasi pada pembinaan akhlak mulia dan kemaslahatan umat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis