Gerak Cepat Wakaf Kota Gorontalo: Kemenag & BPN Bergandengan Tangan Verifikasi Lapangan
Daerah

Gerak Cepat Wakaf Kota Gorontalo: Kemenag & BPN Bergandengan Tangan Verifikasi Lapangan

  14 Jul 2026 |   80 |   Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo |   Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo

KOTA GORONTALO – Guna mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf di wilayah Kota Gorontalo, Tim Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf Tahun 2026 resmi memulai operasionalnya hari ini, Selasa, 14 Juli 2026. Kolaborasi strategis antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo ini ditandai dengan kegiatan kolektif berkas dan peninjauan lokasi langsung ke lapangan.

Aksi nyata ini dipimpin langsung oleh Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Kota Gorontalo, Hj. Sri Vemi Lamatenggo, bersama Kepala KUA Kecamatan Kota Tengah, H. Marton Abdurrahman, S.Ag., M.Hi. Didampingi petugas teknis dari BPN Kota Gorontalo, tim gabungan ini menargetkan verifikasi terhadap 20 bidang tanah wakaf yang tersebar di berbagai kelurahan dalam waktu dua hari kerja.
Diwilayah Kec.Dumbo Raya Verifikasi langsung di dampingi oleh Kepala Kua Dumbo Raya  H.Moh.Fikry Hiyoda.
"Kami tidak hanya memeriksa administrasi di atas meja, tetapi juga memastikan kesesuaian fisik batas-batas tanah di lapangan. Ini penting untuk mencegah sengketa di masa depan dan memberikan kepastian hukum bagi aset umat," ujar Hj. Sri Vemi saat meninjau lokasi pertama.
H. Marton Abdurrahman menambahkan bahwa sinergi ini merupakan bentuk pelayanan prima pemerintah kepada nazhir dan masyarakat. Dengan adanya verifikasi terpadu, proses pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) hingga terbitnya sertifikat diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan transparan.
Rencananya, hasil verifikasi lapangan ini akan segera diproses lebih lanjut untuk tahap pengukuran dan penerbitan sertifikat oleh BPN, guna mewujudkan tata kelola wakaf yang amanah dan berkepastian hukum di Kota Gorontalo.

Bagikan Artikel Ini

Infografis