KUA Sekampung Udik Perkuat Legalitas Lahan Hibah Pelayanan Umat
Daerah

KUA Sekampung Udik Perkuat Legalitas Lahan Hibah Pelayanan Umat

  14 Jul 2026 |   18 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas) — Upaya penguatan aset negara untuk mendukung peningkatan pelayanan keagamaan terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik. Selasa (14/7/2026), Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur melaksanakan penilaian terhadap tanah hibah yang dipersiapkan sebagai aset Kementerian Agama.

Lahan hibah tersebut berada di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, dengan luas sekitar 50 x 50 meter, dan saat ini tengah diproses sebagai bagian dari penataan Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan penilaian dilaksanakan oleh Tim KPKNL Metro bersama jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur yang dipimpin Kasubbag Tata Usaha, Nursalim, didampingi Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Penilaian dilakukan sebagai tahapan penting untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Kepala KUA Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hibah lahan tersebut, terutama masyarakat dan pemerintah setempat yang telah menunjukkan kepedulian terhadap penguatan sarana pelayanan keagamaan.

"Alhamdulillah, proses penataan administrasi aset terus berjalan. Kami berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan lancar sehingga lahan hibah ini memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas pelayanan KUA kepada masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan lahan hibah tersebut menjadi modal strategis bagi pengembangan KUA Sekampung Udik di masa mendatang. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, KUA diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, nyaman, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan KPKNL Metro, proses penguatan aset ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang baik sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Sekampung Udik.

Bagikan Artikel Ini

Infografis