KUA Kecamatan Negara Batin Melayani Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah
Daerah

KUA Kecamatan Negara Batin Melayani Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah

  06 Nov 2024 |   548 |   Penulis : PC APRI Way Kanan|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Way Kanan - Di era milenial ini informasi apapun bisa kita akses dengan mudah, disamping itu pelayanan dalam berbagai bidang juga bisa kita dapatkan dengan sangat mudah jika kita mempunyai kemauan untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam hal pelayanan pernikahan sekarang ini, pada pelaksanaan ijab qobul juga ada kemudahan untuk seorang wali bilamana wali tersebut berhalangan hadir langsung ke prosesi ijab qobul, wali tersebut bisa melakukan Iqrar Taukil Wali Bil Kitabah di KUA Kecamatan domisili wali sehingga nanti Surat Taukil Wali Bil Kitabahnya dikirim ke tempat akad nikah berlangsung.


Hari ini KUA Kecamatan Negara Batin melayani masyarakat atas nama M. Nahrowi bin Kino warga yang berdomisili di Kampung Negara Batin datang dengan tujuan untuk meminta atau melakukan Iqrar taukil wali bil kitabah atas anak kandungnya bernama Siti Muthoharoh yang berdomisili di Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan yang merupakan ayah kandung tidak bisa menghadiri secara langsung ke acara prosesi ijab qobul tersebut dikarenakan jarak yang jauh, maka ia melakukan iqrar wali bil kitabah di depan Penghulu KUA Kecamatan Negara Batin Filial Sa'adillah, S.H.


Pembacaan Ikrar ini disaksikan oleh Saudara Wanda Kusuma Ibrahim, S.Kom selaku Staf KUA Kecamatan Negara Batin dan Saudara Angga Wijaya. Untuk ikrar berwakil wali kepada penghulu di kecamatan tempat pelaksaan ijab dan qabulnya.  Filial Sa'adillah, S.H. menjelaskan syarat yang diperlukan untuk ikrar yakni :


1. Foto kopi KTP dan KK Calon pengantin 

2. Foto kopi KTP dan KK Wali

3. Foto kopi buku nikah / akte cerai bila sudah bercerai walinya

4. Kejelasan Mas kawin

5. Membawa 2 orang saksi

6. Iqrar dilakukan harus dihadapan Kepala KUA asal dari wali dan ditujukan di mana akan melakukan akad nikah.

7. Wali Tanda tangan di atas materai 10.000.


Setelah syarat dan berkas telah lengkap maka Kepala KUA akan mengeluarkan dan menandatangi ikrar berwakil wali nikah tersebut.  Hal ini bertujuan agar tidak ada pemalsuan data sehingga tidak ada tuntutan dikemudian hari dan penandatangan ikrar ini juga merupakan pertanggung jawaban kepada Allah SWT jika tidak ada kelengkapan data yang sesungguhnya karena berhubungan dengan menghalalkan seseorang untuk melakukan hubungan suami istri. 




Selain daripada itu Surat Ikrar Taukil Wali ini juga bertujuan sebagai bentuk kelengkapan dan tanggung jawab fisik akan terjadinya pernikahan anyg diselenggarakan di Kantor Urusan Agama, sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Share | | | |