KUA Kec. Lais: Penyerahan Buku Nikah Setelah Sidang Isbat Nikah
12 Aug 2025 | 131 | Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu Utara | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Bengkulu Utara ( Humas ) - Sidang Isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Pada kesempatan ini KUA Kecamatan Lais berkesempatan menyerahkan buku nikah atas nama Rendi bin Nuris dengan Mayya Mirlinda binti Hermansyah, Selasa (12/08/2025).
Pasangan ini mengajukan sidang isbat di Pengadilan Agama dengan Nomor 79/Pdt.p/2025/PA.AGM karena telah melaksanakan akad nikah pada tahun 2023 dan belum mendapatkan buku nikah dikarenakan beberapa hal yang menyebabkan tidak dapat dikeluarkan buku nikah di tahun pernikahan itu. maka dengan hal ini kedua mempelai mengajukan sidang isbat kepada pengadilan agama guna berhak mendapatkan buku nikah di KUA Kecamatan Lais.
Pasangan suami istri ini telah mendaftar di Pengadilan Agama pada tanggal 19 Mei 2025 kemudian dikeluarkan keputusan sidang oleh pengadilan agama yang mengizinkan untuk dikeluarkannya buku nikah untuk pasangan suami istri ini, dengan ini maka sah lah pernikahannya baik secara syariat dan negara.
Tags: