Daerah
KUA Kec. Batik Nau : Dampingi Tim BPD Dalam Verifikasi Tanah Wakaf Masjid
07 Aug 2025 |
8 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu Utara|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Bengkulu Utara ( Humas ) - Plt. KUA Kecamatan Batik Nau, Bapak Senno, S.Pd.I, M.Ag melalui staf pengadministrasi Perkantoran Dedi Rohmana, S.Pd., mendampingi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melakukan verifikasi tanah wakaf Masjid Limas 1 di Desa Peninjau. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 06 Agustus 2025, dan dihadiri oleh Kepala Desa Peninjau, Bapak Sumadi, beserta perangkat desa.
Verifikasi tanah wakaf ini merupakan langkah penting dalam proses pengamanan dan pengakuan hak atas tanah masjid. Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lancar dan Masjid Limas 1 dapat memiliki legalitas yang jelas. ujar Senno
Plt. KUA Kecamatan Batik Nau sangat mendukung penuh proses administrasi dan legalitas tempat ibadah. Sementara itu, tim BPN melakukan pengecekan dan pengukuran tanah wakaf untuk memastikan batas-batas tanah dan luas area yang akan disertifikasi.
Kepala Desa Peninjau, Bapak Sumadi, beserta perangkat desa juga berperan penting dalam kegiatan ini dengan memberikan informasi dan dukungan yang diperlukan selama proses verifikasi berlangsung.
Dengan adanya kerja sama antara Kementerian Agama, BPN, dan Pemerintah Desa Peninjau, diharapkan proses verifikasi dan sertifikasi tanah wakaf Masjid Limas 1 dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Share
|
|
|
|