KUA Galang Ikuti Konsolidasi Pelaporan Bimwin Keluarga Sakinah dan Sosialisasi UU Haji dan Umrah
04 Dec 2025 | 41 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Galang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galang ikut serta dalam kegiatan Konsolidasi Pelaporan Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Rabu (03/12). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KUA kecamatan dengan tujuan memperkuat tata kelola pelaporan, meningkatkan kualitas layanan, serta menekan angka perceraian melalui edukasi keluarga berkelanjutan.
Dalam pemaparan narasumber, H. Mulia Banurea S.Ag, M.Si menyampaikan bahwa angka perceraian di Kabupaten Deli Serdang masih didominasi oleh tiga penyebab utama. Sebanyak 66% kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, 25% karena faktor ekonomi, dan sisanya berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Data tersebut menjadi dasar pentingnya peningkatan kualitas bimbingan pra-nikah maupun pembinaan keluarga sakinah di tingkat KUA.
Dalam konsolidasi tersebut, Kakan Kemenag Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd menegaskan pentingnya disiplin pelaporan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan kegiatan pembinaan keluarga. Sebagai bentuk penguatan administrasi Penghargaan diberikan kepada KUA atau penyuluh yang menyerahkan laporan tepat waktu, Sedangkan surat teguran akan diberikan bagi yang terlambat melaporkan kegiatan Bimwin. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, kualitas dokumentasi, dan akurasi data yang menjadi dasar evaluasi program.
Kegiatan dirangkai dengan materi penulisan berita dan pengelolaan media sosial, untuk memastikan publikasi kegiatan KUA dan penyuluh dapat dilakukan secara profesional, informatif, dan sesuai kaidah jurnalistik. Peserta dilatih membuat berita yang inovatif, memilih judul yang efektif, serta memahami etika publikasi di platform digital. Hal ini menjadi bagian dari penguatan literasi digital agar layanan KUA lebih dekat dengan masyarakat dan meningkatkan transparansi program.
Selanjutnya, Kakan Kementerian Haji dan Umroh, Hj. Nurlela S.Ag, M.Si laksanakan Sosialisasi UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Selain pelaporan Bimwin, peserta juga mendapatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Materi mencakup pembaruan regulasi, mekanisme pelayanan jemaah haji dan umrah, serta peran KUA dalam edukasi dan pendampingan calon jemaah di tingkat kecamatan. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur KUA terhadap kewajiban dan prosedur layanan haji, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih efektif dan sesuai ketentuan.
Dengan mengikuti rangkaian kegiatan konsolidasi ini, Kepala KUA Galang, H. Ichsanul Arifin Lubis, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan, memperkuat program bimbingan perkawinan, serta mendukung pelayanan keagamaan yang profesional dan responsif.