KUA Galang Aktif dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Wakaf Madrasah di Paya Itik
23 Dec 2025 | 46 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Galang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum aset keagamaan. Hal tersebut diwujudkan melalui peran aktif KUA Galang dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Wakaf Madrasah yang dilaksanakan pada Selasa (23/12), bertempat di Kantor Desa Paya Itik, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Rapat koordinasi ini digelar sebagai langkah strategis untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang berkaitan dengan status dan legalitas tanah wakaf madrasah di Desa Paya Itik. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Galang, perangkat Desa Paya Itik, pengurus madrasah, nadzir wakaf, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya yang memiliki peran dalam pengelolaan dan penyelesaian wakaf.
Kepala KUA Galang, H. Ichsanul Arifin Lubis, S.Ag., M.Si, dalam arahannya menegaskan bahwa wakaf merupakan amanah umat yang harus dijaga dan dikelola secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyelesaian administrasi dan legalitas tanah wakaf menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
“Tanah wakaf, terlebih yang digunakan untuk kepentingan pendidikan seperti madrasah, harus memiliki kejelasan status hukum. KUA hadir untuk memberikan pendampingan, pembinaan, serta fasilitasi agar proses ikrar wakaf, penunjukan nadzir, hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dapat terlaksana dengan baik dan sesuai prosedur,” ujar Ichsanul.
Dalam rapat tersebut, KUA Galang juga memberikan penjelasan terkait tahapan dan persyaratan penyelesaian wakaf, mulai dari kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, proses ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), hingga koordinasi lanjutan dengan instansi terkait untuk proses sertifikasi tanah wakaf. Selain itu, dibahas pula pentingnya penegasan batas-batas tanah wakaf guna mencegah terjadinya sengketa dengan pihak lain.
Pemerintah Desa Paya Itik menyambut baik kehadiran dan peran aktif KUA Galang dalam rapat koordinasi tersebut. Sinergi antara KUA, pemerintah desa, nadzir, dan tokoh masyarakat dinilai sangat penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan wakaf yang selama ini menjadi perhatian bersama.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak yang hadir menyepakati langkah-langkah konkret dan komitmen bersama untuk menuntaskan proses penyelesaian tanah wakaf madrasah secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KUA Galang berharap, dengan terselesaikannya permasalahan tanah wakaf madrasah di Desa Paya Itik, aset wakaf tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pengembangan pendidikan Islam, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kemaslahatan umat secara berkelanjutan.