KUA Cijaku Lebak Lakukan Digitalisasi Arsip
10 Nov 2025 | 79 | Penulis : Biro Humas APRI Banten | Publisher : Biro Humas APRI Banten
LEBAK, 10 November 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Cijaku di Kabupaten Lebak mengukir sejarah baru dalam pengelolaan arsip. Sesuai KMA Nomor 244 Tahun 2025 Sejak bulan september KUA Cijaku secara resmi memulai program digitalisasi arsip yang ambisius, dengan target merangkum seluruh data sejak berdirinya KUA ini hingga saat ini. Inisiatif luar biasa ini bermula dari seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Penghulu Ahli Pertama Hafzil Qaumi yang mengusung aktualisasi digitalisasi arsip.
Kepala KUA Cijaku, Zita Fahmi Alfarizi, menyatakan apresiasinya yang tinggi terhadap terwujudnya program ini. "Kami sangat mengapresiasi inovasi yang dibawa oleh CPNS Penghulu Ahli Pertama kami. Ide digitalisasi arsip ini bukan hanya sekadar tugas aktualisasi, tetapi telah berkembang menjadi sebuah program strategis yang sangat vital bagi KUA Cijaku," ujar Zita Fahmi Alfarizi dengan bangga.
Sebelumnya, pengelolaan arsip di KUA Cijaku masih didominasi sistem manual, yang rentan terhadap risiko kerusakan, kehilangan, serta memakan waktu dan ruang penyimpanan yang tidak sedikit. Dengan adanya digitalisasi ini, seluruh data pernikahan, perceraian, rujuk, dan berbagai dokumen penting lainnya akan tersimpan dalam format digital yang lebih aman, mudah diakses, dan efisien.
"Tujuan utama kami adalah menciptakan layanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan bagi masyarakat. Dengan arsip digital, pencarian data akan jauh lebih mudah dan meminimalkan kesalahan," tambah Zita Fahmi.
Proses digitalisasi ini tidak hanya berhenti pada dokumen yang baru masuk, tetapi juga akan merambah arsip-arsip lama. Tim khusus telah dibentuk untuk melakukan pemindaian dan verifikasi data arsip secara bertahap, dimulai dari tahun 2025 mundur ke belakang, dengan harapan seluruh arsip sejak KUA Cijaku berdiri dapat terdigitalisasi sepenuhnya.
"Ini adalah langkah besar menuju era serba digital di lingkungan KUA. Kami berharap program ini dapat menjadi percontohan bagi KUA lain, serta mendukung visi Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan modern," pungkas Zita Fahmi Alfarizi, optimis.
Program digitalisasi arsip ini tidak hanya meningkatkan efisiensi internal KUA, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik secara keseluruhan. Masyarakat akan merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses informasi atau mengurus dokumen yang berkaitan dengan catatan sipil keagamaan.[Z]