KUA Bermani Ulu Sosialisasikan Pentingnya Rekomendasi Pindah Nikah
29 Jul 2025 | 78 | Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Rejang Lebong (Humas) — Dalam pertemuan dengan pasangan calon pengantin pada Jumat (25/7), Operator Layanan Operasional (OLO) KUA Bermani Ulu, Sendi, memberikan penjelasan penting terkait rekomendasi pindah nikah atau yang lebih dikenal sebagai surat numpang nikah.
Sendi menjelaskan bahwa rekomendasi pindah nikah sangat diperlukan apabila calon pengantin akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya. “Jika tidak memiliki rekomendasi nikah dari KUA asal, maka calon pengantin tidak akan bisa melangsungkan prosesi ijab qabul di wilayah lain. Ini adalah salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi,” terangnya.
Rekomendasi nikah adalah surat keterangan dari KUA asal yang menyatakan bahwa calon pengantin telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk menikah. Surat ini menjadi bukti sah bahwa tidak ada halangan bagi calon pengantin untuk melaksanakan pernikahan di KUA tujuan.
Sendi juga menjelaskan secara rinci persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengajukan rekomendasi nikah di KUA, di antaranya:
Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Fotokopi akta kelahiran
Surat keterangan belum menikah
Pas foto calon pengantin
Setelah seluruh dokumen lengkap, pasangan calon pengantin dapat mengajukan permohonan rekomendasi nikah ke KUA tempat mereka terdaftar. Dokumen ini nantinya menjadi salah satu berkas penting yang harus dibawa dan dilampirkan saat mendaftar nikah di KUA tempat akad dilaksanakan, terutama jika berbeda kecamatan atau bahkan provinsi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para calon pengantin dapat memahami pentingnya rekomendasi nikah dan melengkapi seluruh persyaratan dengan baik sehingga proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.