Beringin, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Beringin melalui Penyuluh Agama Islam Fungsional Wan Ima Zulfida Baros S.Ag,MA memberikan bimbingan atau penyuluhan pada generasi muda sekolah menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Dharma karya pada hari Jum'at (08/08). SMKS Dharma Karya ini beralamat di Dusun Kediri, Beringin, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Generasi muda, secara umum, merujuk pada kelompok usia muda yang memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa. Mereka adalah agen perubahan, penerus bangsa, dan memiliki semangat serta potensi untuk membawa kemajuan.
Generasi muda seringkali didefinisikan sebagai individu berusia antara 16 meskipun ada juga yang memperluasnya hingga usia 30 tahun, terutama dalam konteks Undang-Undang Kepemudaan. Generasi muda umumnya memiliki semangat, kreativitas, dan daya juang yang tinggi. Mereka juga cenderung lebih mudah beradaptasi dengan perubahan dan memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin masa depan.
Tantangan saat ini Generasi muda perlu mengatasi tantangan seperti rasa cepat puas, kurangnya kepekaan terhadap isu sosial, dan tantangan dalam menjaga nilai-nilai luhur bangsa. Untuk itu penurunan pernikahan dini di kalangan generasi muda terus dilakukan.
Rekomendasi Angka perkawinan anak di Indonesia terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, pada 2022 terdapat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah. Jumlah ini turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, lalu kembali menurun menjadi 4.150 pasangan pada 2024.
Kementerian Agama (Kemenag) dalam beberapa tahun terakhir terus menggenjot program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program ini menyasar siswa sekolah menengah untuk membekali mereka dengan wawasan seputar pernikahan, kesehatan reproduksi, dan ketahanan keluarga.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag menjelaskan, program BRUS telah menjadi bagian penting dari upaya Kemenag dalam mencegah kawin anak.Program BRUS dilakukan secara masif di berbagai sekolah dan madrasah, melibatkan narasumber dari Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, dan mitra terkait lainnya. Materi yang disampaikan tidak hanya seputar agama, tetapi juga mencakup pendidikan karakter, kesehatan reproduksi, serta bahaya pernikahan usia dini.
Penyuluh agama merasa penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatifnya pernikahan dini serta memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan pentingnya pendidikan. Bimbingan atau penyuluhan pada generasi muda ini berjumlah lebih kurang 15 orang yang terdiri dari peserta didik SMKS Kelas 11 yang kesemuanya perempuan dengan judul materi 7 (tujuh) Dampak Pernikahan Dini pada Generasi Muda.
Dengan antusias peserta didik menyebutkan satu persatu dampak pernikahan dini dengan stiker yang telah dibagikan meski dengan reaksi saling tunjuk tetapi setelah di support mereka akhirnya mulai membaca satu persatu diantaranya Berdampak negatif pada kesehatan ibu dan bayi ,berdampak negatif pada kehidupan ekonomi,pendidikan kesehatan mental ,rumah tangga,dan peluang penularan penyakit seksual serta rentan terjadi perceraian.
Kemudian penyuluh menjelaskan secara singkat. Pada bagian materi dampak Pernikahan dini dapat meningkatkan risiko tertular penyakit menular seksual karena kurangnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi dan perilaku seksual yang berisiko, disini penyuluh memberikan penjelasan lebih mendetai termasuk kewajiban mandi selesai haid Mandi wajib setelah haid hukumnya fardhu 'ain, Sesuai dengan tata cara dan tuntunan Islam dan Menggunakan wewangian setelah mandi wajib juga disunnahkan, seperti yang disebutkan dalam satu sumber. Baru sah Melaksanakan Shalat dan Ibadah lainnya
Generasi muda diharapkan memiliki karakter kuat, berintegritas, berpikir kritis, tangguh, adaptif, dan mampu berkomunikasi dengan baik. Dengan potensi dan semangat yang dimiliki generasi muda memiliki peran krusial dalam membangun masa depan bangsa yang lebih baik. Kepala sekolah Rahmat ST, menyambut baik kegiatan bimbingan atau penyuluhan dimaksud. Bimluh berakhir dengan yel yel cita-cita yes , nikah dini no. (MHS/WIZ)