KUA Batanghari Kawal Sertifikasi 12 Tanah Wakaf
Daerah

KUA Batanghari Kawal Sertifikasi 12 Tanah Wakaf

  17 Sep 2025 |   38 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Batanghari terus memperkuat peran strategisnya dalam pengelolaan aset umat. Hal itu tampak dalam pendampingan pengukuran tanah wakaf yang dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur di wilayah Kecamatan Batanghari, Rabu (17/09/2025).

Sebanyak 12 bidang tanah wakaf di enam desa—Telogorejo, Adi Warno, Rejo Agung, Balekencono, Balerejo, dan Banjarrejo—menjadi fokus pengukuran tahap ini. Proses berlangsung dengan menghadirkan perangkat desa, wakif, nadzir, serta saksi batas untuk memastikan kepastian hukum dan kejelasan lokasi lahan.

Kegiatan pendampingan ini melibatkan Penyuluh Agama Islam Fungsional, Asriatun dan Asih Nurmawati, bersama Penyuluh Agama P3K Nurlailani, Edy Prayitno, dan Subekti. Turut serta pula staf KUA Batanghari, Puspita Rini dan Taufik, yang mendampingi tim ukur BPN.

Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dari komitmen KUA untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan peran wakaf bagi kesejahteraan umat. “Dengan sertifikat resmi, tanah wakaf lebih terjamin status hukumnya, dan dapat dikembangkan menjadi aset produktif yang memberi manfaat luas,” ujarnya.

Selain mengawal proses pengukuran, tim KUA Batanghari juga memastikan pemasangan patok batas serta kelengkapan dokumen administrasi sesuai standar.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan prioritas nasional Kementerian Agama, yang diharapkan mampu menjadikan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat, tidak hanya dalam bidang keagamaan tetapi juga sosial, pendidikan, hingga ekonomi produktif. *LN

---
Penulis: H. Kas
Editor: Szp

Bagikan Artikel Ini

Infografis