KUA Bantan Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Desa Berancah
Daerah

KUA Bantan Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Desa Berancah

  22 Sep 2025 |   75 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Bengkalis (Humas) Pada pukul 10.00 WIB, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan menggelar sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Aula Desa Berancah. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa Berancah beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat yang antusias mengikuti jalannya acara. Senin (22/09/2025)

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan pencatatan resmi, hak-hak suami, istri, dan anak terlindungi secara hukum, serta membantu pemerintah dalam mendata pernikahan secara tertib administrasi.

Kepala KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha menyampaikan bahwa pencatatan nikah adalah langkah penting untuk membangun keluarga yang kuat. “Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa pernikahan bukan hanya acara seremonial semata, tetapi juga memiliki aspek hukum yang harus dipenuhi. Dengan pencatatan nikah yang resmi, kita melindungi masa depan keluarga kita,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Sekretaris Desa Berancah juga menyambut baik program tersebut. “Kami dari pihak desa siap mendukung program KUA Kecamatan Bantan agar masyarakat Desa Berancah semakin sadar akan pentingnya pencatatan nikah. Semoga melalui kegiatan ini angka pernikahan tidak tercatat bisa ditekan,” katanya.

Dalam pemaparannya, pihak KUA Bantan menjelaskan berbagai ketentuan pencatatan nikah, prosedur pendaftaran, serta manfaat yang diperoleh masyarakat bila melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA. Peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung mengenai berbagai persoalan administrasi pernikahan yang sering ditemui di lapangan.

Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran hukum masyarakat Desa Berancah semakin meningkat, sehingga semakin banyak pasangan menikah tercatat secara resmi di KUA. Dengan demikian akan tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sekaligus terlindungi secara hukum.

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis