Daerah
KUA Bandar Khalifah Menerima Konsultasi Persyaratan Nikah Warga Negara Asing
21 Nov 2025 | 52 | Penulis : Humas Cabang APRI Serdang Bedagai | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Bandar Khalifah, (Humas). Suasana ruang pelayanan KUA Bandar Khalifah tampak lebih dinamis saat seorang calon pengantin wanita datang untuk berkonsultasi mengenai rencana pernikahannya dengan warga negara asing. Konsultasi tersebut ditangani langsung oleh Penghulu Aji Panagara S., S.Ag., yang pada kesempatan itu didampingi oleh Staf Pelayanan Layanan Operasional, Merry Mardiana. Keduanya memberikan arahan lengkap mengenai persyaratan administrasi, tata cara verifikasi, hingga ketentuan hukum pernikahan lintas negara.
Dalam sesi konsultasi, Merry Mardiana menjelaskan berbagai persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Dokumen seperti Certificate of No Impediment (CNI), legalisasi paspor, kelengkapan identitas dari negara asal calon suami, dan ketentuan pengajuan berkas menjadi bagian penting dari proses yang ia uraikan secara runtut dan mudah dipahami.
Sementara itu, Penghulu Aji Panagara S., S.Ag., menjelaskan aspek hukum yang mengatur secara eksplisit tentang pernikahan antara WNI dan WNA, khususnya ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4.
Aji menekankan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4 ini menjadi dasar hukum penting bagi KUA dalam memastikan bahwa pernikahan lintas negara tidak hanya sah secara agama, tetapi juga tercatat resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kelengkapan dokumen itu bukan sekadar syarat administratif, tetapi perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4 memberi pedoman jelas bagi KUA untuk memastikan pernikahan WNI dan WNA tercatat secara benar,” jelas Aji saat memberikan penjelasan kepada calon pengantin.
Calon pengantin wanita tersebut tampak mencari kepastian penuh, mengajukan pertanyaan mulai dari batas waktu penyetoran berkas, proses verifikasi oleh KUA, hingga kemungkinan perlunya koordinasi dengan kedutaan atau imigrasi. Dengan kolaborasi antara Aji dan Merry, konsultasi berlangsung informatif dan memberikan gambaran menyeluruh tentang tahapan yang harus ia jalani.
Plt. Kepala KUA Bandar Khalifah, Edi Syahputera Siregar, S.Ag., menegaskan bahwa KUA Bandar Khalifah berkomitmen memberikan pelayanan yang akurat dan sesuai regulasi. Menurutnya, semakin banyaknya konsultasi terkait pernikahan internasional menandakan bahwa masyarakat sudah memahami pentingnya proses legal yang benar.
“Kami terbuka melayani setiap konsultasi, termasuk calon pengantin yang akan menikah dengan warga negara asing. Seluruh prosedur harus mengikuti PMA yang berlaku, terutama pasal-pasal yang mengatur verifikasi identitas WNA, agar akad nikah berlangsung sah, tertib, dan terlindungi secara hukum,” ujar Edi.
Ia juga menambahkan bahwa pernikahan lintas negara membutuhkan ketelitian lebih tinggi karena biasanya melibatkan koordinasi dengan instansi luar negeri.
Kunjungan calon pengantin wanita tersebut menjadi bukti bahwa KUA Bandar Khalifah terus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Dengan pelayanan ramah, profesional, dan berlandaskan regulasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, KUA berharap setiap pasangan termasuk yang lintas negara dapat menjalani proses pernikahan dengan aman, sah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.