KUA Bagan Sinembah Lakukan Pendataan Calon Peserta Kampung Zakat di Tiga Kecamatan
Daerah

KUA Bagan Sinembah Lakukan Pendataan Calon Peserta Kampung Zakat di Tiga Kecamatan

  02 Jun 2026 |   7 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Rokan Hilir (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bagan Sinembah bergerak dalam mensukseskan program Kementerian Agama yang berkolaborasi dengan BAZNAS untuk mengentaskan kemiskinan. Melalui para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Penyuluh Agama maupun staf, ASN KUA Bagan Sinembah secara langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendataan calon peserta Program Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, Sabtu (30/5/2026).

​Pendataan ini dilakukan di tiga wilayah Kecamatan yang berada di bawah naungan wilayah kerja KUA Bagan Sinembah, yaitu Kecamatan Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya (Basira), dan Balai Jaya. 

Dalam pendataan ini KUA Bagan Sinembah menargetkan satu orang calon peserta usaha mikro setiap Kecamatan dengan melampirkan persyaratan diantaranya: Potocopy KTP, KK, SKTM, Proposal bantuan usaha, nomor rekening, dokumentasi tempat tinggal dan tempat usaha yang dianggap layak mendapatkan bantuan modal dan pengembangan usaha.

​Kepala KUA Bagan Sinembah, H. Sugeng Syafriadi, menegaskan bahwa langkah proaktif ini merupakan komitmen nyata KUA dalam mendukung program nasional Kementerian Agama guna mendongkrak kesejahteraan masyarakat lapis bawah melalui pemanfaatan dana umat yang produktif.

​"Kami menerjunkan langsung para Penyuluh Agama dan staf ke tengah masyarakat untuk memastikan bahwa calon penerima manfaat program Kampung Zakat ini benar-benar tepat sasaran. Ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan ikhtiar kita bersama untuk membangkitkan kemandirian ekonomi umat," ujar H. Sugeng Syafriadi saat di konfirmasi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendataan tersebut merupakan langkah awal dalam proses pengajuan calon peserta Program Kampung Zakat. Selanjutnya, data yang telah dihimpun akan melalui tahapan verifikasi dan seleksi hingga nantinya ditetapkan sebagai penerima program Kampung Zakat.

"Pendataan ini menjadi tahap awal dalam pengusulan calon peserta Kampung Zakat. Setelah data terkumpul, nantinya akan dilakukan proses verifikasi dan seleksi hingga ditetapkan sebagai peserta Kampung Zakat dilanjutkan dengan pencairan bantuan, pelatihan dan pendampingan hingga laporan dan evaluasi," jelasnya.

"Melalui pendataan ini, kami berharap bantuan modal usaha dan pembinaan yang diberikan kelak dapat mengubah nasib para peserta, mengangkat taraf hidup keluarga mereka, dan memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan," harapnya.

​Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, ketiga calon peserta yang telah terverifikasi memiliki latar belakang usaha mikro yang potensial untuk dikembangkan, antara lain: ​Kecamatan Bagan Sinembah: Didata oleh Syamsinar Rambe, menetapkan Siti Kholijah Sitompul yang merintis usaha Warung Misop. Sementara itu, di ​Kecamatan Bagan Sinembah Raya: Didata oleh Nursaadah Siregar, menetapkan Salmiah Siregar, seorang janda cerai mati dengan dua anak yang menghidupi keluarga lewat usaha laundry kecil-kecilan. Sedangkan dib​Kecamatan Balai Jaya didata oleh Mhd Ikram Siahaan, menetapkan Elshanda Pane yang menekuni usaha Konter Pulsa.

​Harapan besar digantungkan oleh para calon peserta, salah satunya Salmiah Siregar. Selama ini, ia harus berjuang menghidupi kedua anaknya dengan menerima upahan mencuci dan menyetrika menggunakan peralatan yang sangat terbatas.

​"Selama ini saya mencuci manual dan menyetrika dengan alat seadanya. Jika nanti mendapat bantuan modal dan peralatan yang memadai, saya sangat yakin bisa menerima orderan lebih banyak dan meningkatkan penghasilan untuk menyekolahkan anak-anak," ungkap Salmiah dengan mata berkaca-kaca. (HH/Humas)

Bagikan Artikel Ini

Infografis