Kolaborasi Lintas Sektoral, Penghulu KUA Lolofitu Moi Ikuti Wajib Halal Oktober Bersama BPJPH Sumatera Utara
Daerah

Kolaborasi Lintas Sektoral, Penghulu KUA Lolofitu Moi Ikuti Wajib Halal Oktober Bersama BPJPH Sumatera Utara

  04 Jun 2026 |   19 |   Penulis : Humas Cabang APRI Nias Barat |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Lolofitu Moi, (Humas). Dalam rangka mendukung percepatan implementasi program sertifikasi halal di Indonesia, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lolofitu Moi, Kurniawan H., S.H., mengikuti kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sumatera Utara, di Sirombu Pada (4/6).

Kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektoral antara Kementerian Agama, BPJPH, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai kebijakan jaminan produk halal, mekanisme sertifikasi halal, serta strategi pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil. Program ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Nias Barat.


Penghulu KUA Lolofitu Moi menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, peran KUA tidak hanya terbatas pada pelayanan keagamaan, tetapi juga dapat berkontribusi dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk.

Melalui kegiatan Wajib Halal Oktober, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antar instansi dalam mendukung suksesnya program jaminan produk halal. Dengan keterlibatan berbagai pihak, termasuk aparatur KUA, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin memahami pentingnya produk halal yang terjamin kualitas dan kehalalannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MHS/KH)

Bagikan Artikel Ini

Infografis