Kepala KUA Sei Kepayang Terima Warga Konsultasi Hukum Islam Tentang Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Daerah

Kepala KUA Sei Kepayang Terima Warga Konsultasi Hukum Islam Tentang Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)

  13 Aug 2025 |   51 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sei Kepayang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, terus berperan aktif dalam memfasilitasi pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bagian dari program sertifikasi tanah wakaf nasional. Proses ini melibatkan konsultasi hukum Islam untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan terkait. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013, KUA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk benda tidak bergerak, termasuk tanah. Di Sei Kepayang AIW tersebut mencakup musholla, pekuburan, rumah tahfidz, dan pondok pesantren.  

Kepala KUA Sei Kepayang, Taufik Hidayat Simanjuntak,S.Fil.I menerima Hj Husna salah satu warga yang datang untuk Konsultasi Hukum Islam  dalam Pembuatan AIW pondok pesantrennya, Rabu (13/08). Dalam penjelasannya, Taufik menjelaskan prinsip-prinsip wakaf.

"Setidaknya ada dua prinsip dalam Wakaf yakni, prinsip syariah, wakaf harus memenuhi rukun dan syarat sesuai hukum Islam, seperti kejelasan harta wakaf (al-mauquf), wakif (pemberi wakaf), dan nazhir (pengelola). Kemudian, prinsip aspek administratif, yaitu Notaris atau PPAIW wajib memverifikasi kelengkapan dokumen, seperti sertifikat tanah dan surat pernyataan wakif, sesuai Undang-Undang Wakaf No. 41 Tahun 2004 dan UU Jabatan Notaris,"jelas Taufik. 


 
KUA juga memberikan pendampingan teknis untuk mempercepat pendaftaran wakaf secara digital. Sertifikasi wakaf melalui AIW memperkuat kepastian hukum aset wakaf, mencegah sengketa, dan mendukung pemanfaatan tanah untuk pendidikan (ponpes) serta fasilitas umum (musholla). 

KUA Sei Kepayang berkomitmen memadukan pendekatan hukum Islam dan modern dalam pelayanan AIW dan masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan KUA atau memanfaatkan layanan digital untuk kemudahan proses. (MHS/SHH)

Share | | | |

Infografis