Kepala KUA Sei Kepayang Ikuti Diskusi PC APRI Asahan Bahas Dinamika Hukum Pernikahan di Aula Kemenag Asahan
02 Dec 2025 | 28 | Penulis : Humas Cabang APRI Asahan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sei Kepayang, (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang menghadiri kegiatan diskusi yang diselenggarakan Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Kabupaten Asahan di Aula Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Asahan, pada Selasa (2/12/2025). Diskusi tersebut mengangkat tema “Dinamika Hukum Pernikahan di Indonesia dan Tantangan Implementasinya di Lapangan”.
Acara tersebut diikuti oleh Kepala KUA dari berbagai kecamatan, serta jajaran PC APRI Asahan. Kegiatan berlangsung hangat dan interaktif, membahas sejumlah isu aktual terkait hukum pernikahan, mulai dari penerapan regulasi terbaru, penyelesaian kasus-kasus pernikahan yang kompleks, hingga peningkatan kualitas pelayanan pencatatan nikah.
Dalam sambutannya, Ketua PC APRI Asahan Junaidi, S.Ag, MM menegaskan komitmen organisasi dalam meningkatkan kompetensi para penghulu.
“Regulasi terus berubah dan dinamika masyarakat semakin kompleks. Maka, penghulu perlu memiliki pemahaman yang kuat agar pelayanan tetap sesuai hukum dan profesional,” ujarnya.
Kepala KUA Sei Kepayang H.Taufik Hidayat Simanjuntak,S.Fil.I yang turut menjadi peserta aktif dalam diskusi menyampaikan bahwa forum semacam ini sangat membantu dalam menyamakan persepsi para penghulu serta memperkuat pengetahuan mengenai aturan pernikahan.
“Diskusi seperti ini bukan hanya menambah wawasan, tetapi juga membuka ruang bertukar pengalaman antar-penghulu.
Banyak persoalan di lapangan yang membutuhkan pemahaman mendalam terhadap hukum pernikahan,” ungkap H. Taufik.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyusunan rekomendasi internal untuk memperkuat pelayanan pernikahan di wilayah Asahan, termasuk peningkatan koordinasi antar-KUA dan optimalisasi peran penghulu dalam edukasi hukum keluarga kepada masyarakat.
Dengan terselenggaranya diskusi ini, PC APRI Asahan berharap seluruh penghulu dan aparat KUA dapat semakin adaptif terhadap perubahan regulasi dan memberikan pelayanan pernikahan yang profesional, akurat, dan berintegritas. (SHH)