KUA Tanah Putih Terima Konsultasi Imigrasi Bagansiapiapi Bahas Prosedur Pernikahan Campuran
Daerah

KUA Tanah Putih Terima Konsultasi Imigrasi Bagansiapiapi Bahas Prosedur Pernikahan Campuran

  10 Mar 2026 |   6 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Rokan Hilir (Humas) Komitmen memperkuat koordinasi pelayanan publik terus ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih. Kepala KUA Tanah Putih, H. Ahmad Asyura, menerima kunjungan konsultasi dari pihak Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi terkait prosedur dan administrasi pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), Jumat (06/03/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor KUA Tanah Putih tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat sinergi antarinstansi. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi sekaligus konsultasi mengenai berbagai ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses pernikahan campuran, khususnya terkait kelengkapan administrasi serta aturan yang berlaku sesuai perundang-undangan.

Kepala KUA Tanah Putih, H. Ahmad Asyura menyambut baik kunjungan tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat kerja sama lintas lembaga guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan campuran memiliki sejumlah ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai, baik dari sisi administrasi kependudukan maupun dokumen keimigrasian.

“Pernikahan campuran merupakan pernikahan antara WNI dan WNA yang memiliki aturan khusus. Oleh karena itu, calon mempelai hendaknya melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, baik dari KUA maupun dari pihak Imigrasi, agar proses pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sah secara hukum,” ujar H. Ahmad Asyura.

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antara KUA dan pihak Imigrasi menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan campuran memperoleh informasi yang jelas dan tidak mengalami kendala dalam proses administrasi.

Ia juga menegaskan bahwa KUA Tanah Putih selalu terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun bimbingan terkait prosedur pernikahan, termasuk pernikahan campuran.

“Kami di KUA Tanah Putih selalu siap memberikan penjelasan dan pendampingan kepada masyarakat agar setiap proses pernikahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (TH/Humas)

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis