Penghulu KUA Sekampung Udik Beri Nasihat Perkawinan Saifudin -Suhainah
Daerah

Penghulu KUA Sekampung Udik Beri Nasihat Perkawinan Saifudin -Suhainah

  30 Apr 2026 |   10 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas) — Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik memberikan nasihat perkawinan usai memimpin pelaksanaan pencatatan nikah pasangan Saifudin bin M. Miroj dan Suhainah binti Sadirun yang berlangsung di Dusun Tanjung Harapan, Desa Bojong, Kamis (30/04/2026).

Prosesi akad nikah berjalan lancar dan khidmat dengan dihadiri keluarga serta tokoh masyarakat setempat. Setelah pelaksanaan akad, penghulu menyampaikan nasihat perkawinan sebagai bekal awal bagi kedua mempelai dalam membangun rumah tangga.

Dalam nasihatnya, penghulu menekankan pentingnya menjaga janji suci pernikahan dengan prinsip kesalingan antara suami dan istri. Ia mengingatkan bahwa rumah tangga yang kokoh dibangun atas dasar komitmen, kejujuran, serta tanggung jawab bersama.

“Pernikahan adalah ikatan suci yang harus dijaga dengan penuh kesadaran. Suami dan istri memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing yang harus dijalankan dengan baik, saling menghargai, serta saling mendukung,” ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan pula pentingnya memahami kewajiban suami sebagai pemimpin keluarga yang memberikan nafkah lahir dan batin, serta kewajiban istri dalam menjaga kehormatan dan keharmonisan rumah tangga. Keduanya diharapkan mampu membangun komunikasi yang baik agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan bijak.

Penghulu juga berharap pasangan pengantin dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

Dengan adanya nasihat perkawinan ini, diharapkan pasangan pengantin memiliki bekal yang cukup dalam mengarungi kehidupan rumah tangga yang harmonis, penuh keberkahan, dan langgeng hingga akhir hayat.


Bagikan Artikel Ini

Infografis