KUA Sembawa Bentuk Tim Pemantau Masjid Ramah Pemudik
10 Mar 2026 | 17 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Selatan
PW. APRI Sumsel (Banyuasin), –Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sembawa Kabupaten Bayuasin melakukan sosiliasi surat himbauan dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuasin nomor B. 392/Kk. 06.09.05/BA. 01/03/2026 tanggal 03 Maret 2026 perihal surat himbauan mempersiapkan masjid ramah pemudik. Senin, 09/03/2026 di KUA Kecamatan Sembawa dengan melibatkan Aparatur sipil Negara (ASN) KUA Sembawa dan pengurus masjid se-Kecamatan Sembawa dan turut hadir dalam sosialisasi tersebut Camat Sembawa.
Dalam sambuatnya H Musyawir M. S Ag selaku Kepala
KUA Sembawa mengatakan “Surat dari Kepala Kantor Kemenag Banyuasin tentang himbauan
masjid ramah pemudik telah kita terima beberapa hari yang lalu oleh karena itu
pada hari ini (Red. Senin 09 Maret) kita akan membentuk tim Pendamping Masjid Ramah
Pemudik yang beranggotakan ASN KUA Sembawa, Kantor Camat dan pengurus masjid. Hal ini kita lakukan sebagai wujud KUA Sembawa mendukung sepenuhnya
kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kemenag Banyuasin. Nantinya tim yang kita
bentuk bertugas memantau kesiapan masjid ramah pemudik, kemudian kegiatan
kegiatan tersebut akan kita laporkan kepada Kemenag Banyuasin”. Tegas H. Musyawir
Pementukan Tim pemantau masjid ramah pemudin berjalan penuh kearaban dan berdasarkan kesepakatan peserta sosialisasi ditunjuk Rusli S. Ag M. Si sebagai ketua tim.
Sementara itu saat menyampaikan sambutan Camat Sembawa yang diwakil H. Muslim Ansori Sekretaris Camat Sembawa menyampaikan “Pemerintah
Kecamatan menyambut baik dan mendukung
sepenuhnya kegiatan Masjid Ramah Pemudik, kemudian akan meinstruksikan kepada Kepala
Desa diwilayah Sembawa agar dapat terlibat langsung guna mensukseskan Masjid Ramah Pemudik di
wilayah Kecamatan sembawa. Dan yang tak kalah pentingnya kita akan menghimbau pengurus
masjid agar dapat menjaga tutur kata Dan tingkah laku saat melayani tamu-tamu pemudik dan jangan sampai meninggalkan kesan buruk
kepada para pemudik, selanjutnya layanan masjid ramah pemudik agar dapat dibuka selama 24 jam dengan mengatur skema jaga”. Tutup H. Muslim. (Md)