Sentuhan Ayah, Sahnya Janji : Marton Abdurrahman Apresiasi Momen Ijab Kabul Langsung oleh Wali Nasab
Daerah

Sentuhan Ayah, Sahnya Janji : Marton Abdurrahman Apresiasi Momen Ijab Kabul Langsung oleh Wali Nasab

  26 Apr 2026 |   93 |   Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo |   Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo

KOTA TENGAH, Ahad 26 April 2026 – Suasana haru dan penuh kekhidmatan menyelimuti Gedung Hulonthalo Baal Room pada  sore ini. Sebuah momen istimewa terjadi ketika Calon Pengantin (Catín) dr.Ahmad Muhtadir dan dr.Irfhana Husa melangsungkan akad nikah. Yang membuat prosesi ini begitu menyentuh hati adalah pelaksanaan ijab kabul yang dilakukan langsung oleh ayah kandung mempelai wanita, dr.Irfandi Husa tanpa diwakilkan kepada pihak lain.

Kegiatan pengawasan nikah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Tengah, Marton Abdurrahman, didampingi oleh dua Penghulu , Harun Harmain dan Sabrun Haras. Kehadiran jajaran KUA ini bukan sekadar untuk mencatat administrasi, melainkan untuk memastikan setiap lafaz ijab kabul terlaksana sesuai syariat dengan penuh ketenangan dan keabsahan hukum.

Himbauan Kuat : Kembalinya Peran Sentral Wali Nasab
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Marton Abdurrahman kembali menyampaikan pesan penting yang sering ia gaungkan kepada masyarakat Kota Tengah: "Sangat dianjurkan agar akad nikah dilaksanakan langsung oleh Wali Nasab terdekat (Ayah Kandung, Kakek, atau Saudara Laki-laki)."
Marton menguraikan tiga poin krusial mengapa peran langsung wali nasab ini tidak boleh digantikan kecuali dalam kondisi darurat (force majeure):

1.  Keutamaan Syar'i & Emosional:
    "Menikahkan anak adalah hak prerogatif dan kehormatan terbesar bagi seorang ayah," ujar Marton. Ketika ayah sendiri yang mengucapkan ijab kabul, terjadi transfer tanggung jawab dan doa yang sangat kuat secara emosional antara orang tua dan anak. Ada getaran cinta dan restu yang tidak bisa diwakili oleh orang lain, sekerabat apapun mereka.

2.  Memperkuat Ikatan Keluarga (Silaturahmi):
    Prosesi langsung oleh ayah kandung mencegah potensi kesalahpahaman atau rasa "dikesampingkan" di kemudian hari. Ini menjadi fondasi kuat bahwa pernikahan ini direstui sepenuhnya oleh garis keturunan paling dekat, meminimalisir risiko konflik keluarga pasca-nikah.

3.  Kepastian Hukum & Kekhidmatan :
    Secara administratif dan syar'i, kehadiran wali nasab yang memenuhi syarat adalah rukun nikah yang paling vital. Melaksanakannya sendiri menjamin keabsahan akad tanpa celah keraguan. Suasana akad pun terasa lebih sakral ketika suara ayah bergetar menyerahkan putrinya kepada sang suami.

Saksi Hidup Kebahagiaan di Hari Ini
Alhamdulillah, apa yang menjadi himbauan KUA Kota Tengah terwujud indah pada acara pernikahan dr.Ahmad Muhtadir dan dr.Irfhana Husa hari ini. Dengan wajah berlinang air mata bahagia, ayah Irfhana dengan lantang dan jelas mengucapkan ijab kabul, yang langsung disambut sah oleh Ahmad Muhtadir.

"Masya Allah, inilah pemandangan yang kami harapkan di setiap akad nikah di Kota Tengah," komentar Marton Abdurrahman usai memimpin pengawasan. "Terima kasih kepada keluarga Catín yang telah mempercayakan momen suci ini berjalan sesuai sunnah. Kehadiran Bapak Penghulu Harun Harmain dan Sabrun Haras juga memastikan seluruh rangkaian prosesi berjalan lancar dan tertib."

Acara yang berlangsung khidmat di Gedung Hulonthalo Baal Room ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya peran wali nasab semakin meningkat. KUA Kota Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan edukasi, agar setiap pernikahan yang tercipta bukan hanya sah secara negara, tetapi juga kokoh secara spiritual karena dibangun atas restu orang tua yang tulus.

Selamat menempuh hidup baru bagi Ahmad dan Irfhana. Semoga menjadi keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah, dan menjadi teladan bagi pasangan muda lainnya untuk menghormati peran mulia seorang wali nasab.

Bagikan Artikel Ini

Infografis