Opini
MENJAGA RUMAH ALLAH : MENGAPA SERTIFIKAT WAKAF ADALAH KEHARUSAN ?
26 Apr 2026 | 67 | Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo | Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo
Oleh: Marton Abdurrahman, S.Ag., M.HI (PPAIW KUA Kec. Kota Tengah)
(Edisi Pembinaan masjid )
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT. Semoga ditemukan dalam keadaan sehat Wal'afiat. .
Di balik semangat memakmurkan masjid yang luar biasa di Gorontalo, tersimpan satu pekerjaan rumah besar yang sering terabaikan :
Legalitas Aset Tanah.
Seringkali kita bangga melihat megahnya kubah dan ramainya jamaah di masjid kita. Tapi pernahkah kita bertanya: "Apakah tanah tempat masjid ini berdiri sudah sah status wakafnya? Apakah sudah punya Sertipikat dari BPN?"
Jika jawabannya "Belum" atau "Ragu-ragu", maka ada bahaya laten yang mengintai.
Mengapa Harus Segera Diurus?
Kepastian Hukum Abadi : Wakaf bertujuan untuk keabadian manfaat (ta’bid al-manfa’ah). Tanpa sertipikat, status tanah bisa berubah sewaktu-waktu, terutama jika terjadi pergantian generasi dari keluarga pemberi wakaf (wakif). Sertipikat Wakaf adalah bukti negara bahwa tanah ini sudah menjadi milik Allah, tidak bisa dijual, diwariskan, atau disita.
Mencegah Sengketa : Banyak kasus pilu di negeri ini di mana masjid digusur atau dipindah paksa karena tanah ternyata belum diwakafkan secara sah dan dituntut oleh ahli waris. Kita tidak ingin sejarah kelam ini terulang di Bumi Serambi Madinah, Gorontalo.
Syarat Bantuan Pemerintah : Saat ini, berbagai bantuan renovasi atau program pemberdayaan masjid dari pemerintah seringkali mensyaratkan adanya legalitas aset yang jelas. Masjid yang tertib administrasi akan lebih mudah mendapatkan perhatian dan dukungan pembangunan.
Langkah Konkret Untuk Para Pengurus Masjid:
Jangan menunggu musibah datang. Mari kita bergerak sekarang :
1. Kumpulkan dokumen asal-usul tanah masjid Anda.
2. Hubungi Penyuluh Agama Islam atau staf KUA di kecamatan Anda.
3. Hadirkan saksi-saksi dan ahli waris wakif (jika wakif sudah meninggal) untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Proses penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf di Kantor Pertanahan (BPN) bersama pendamping dari KUA.
Ingatlah sabda Rasulullah SAW tentang amal jariyah. Menjaga aset masjid agar tidak hilang sama mulianya dengan membangun masjid itu sendiri. Bahkan, menyelamatkan aset masjid dari sengketa adalah jihad mempertahankan rumah Allah.
Mari kita wujudkan "Gerakan Satu Masjid Satu Sertipikat Wakaf" di Provinsi Gorontalo. Pastikan setiap sujud kita di atas tanah yang halal, jelas, dan diridhoi Allah SWT.
Semoga Allah SWT melindungi setiap jengkal tanah wakaf di Gorontalo dan menjadikannya saksi kebaikan kita di yaumil hisab nanti. Amin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.