Pengajian Rutin dan Bahtsul Masail APRI Banten Bahas Rekonstruksi Peran Wali Hakim, Perkuat Kompetensi Penghulu
Daerah

Pengajian Rutin dan Bahtsul Masail APRI Banten Bahas Rekonstruksi Peran Wali Hakim, Perkuat Kompetensi Penghulu

  28 Jul 2026 |   19 |   Penulis : Biro Humas APRI Banten |   Publisher : Biro Humas APRI Banten

Tangerang Selatan, 28 Juli 2026 — Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Provinsi Banten kembali menyelenggarakan Pengajian Rutin Bulanan yang dirangkaikan dengan kegiatan Bahtsul Masail sebagai forum ilmiah untuk membahas persoalan-persoalan hukum Islam kontemporer yang dihadapi para penghulu. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Kota Tangerang Selatan dengan Pengurus Cabang (PC) APRI Kota Tangerang Selatan sebagai tuan rumah, bertempat di Serpong, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan H. Ahmad Rifaudin, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan M.Edi Suharsongko, Ketua Wilayah APRI Banten Parhan Rosyadi, jajaran pengurus wilayah, para ketua cabang APRI se-Provinsi Banten, serta para penghulu dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an yang berlangsung khidmat. Suasana religius menjadi pembuka sebelum memasuki rangkaian agenda utama yang bertujuan memperkuat ukhuwah, meningkatkan kapasitas keilmuan, sekaligus menyamakan persepsi para penghulu terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua Wilayah APRI Banten, Parhan Rosyadi, menyampaikan sejumlah informasi strategis terkait pengembangan kompetensi profesi penghulu. Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI akan menyelenggarakan Uji Kompetensi (Ukom) Penghulu di wilayah Provinsi Banten.

Menurutnya, momentum tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh penghulu yang memenuhi persyaratan. Ia mengimbau agar seluruh peserta segera melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan sehingga dapat mengikuti uji kompetensi tanpa kendala.

"Saya berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi, dan mengikuti uji kompetensi secara maksimal. Semoga seluruh peserta dari Banten memperoleh hasil terbaik dan dinyatakan lulus, sehingga kesempatan yang sangat berharga ini tidak disia-siakan," ujar Parhan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, H. Ahmad Rifaudin, dalam arahannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia penghulu melalui pendidikan yang berkelanjutan. Menurutnya, penghulu merupakan representasi Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga kompetensi akademik dan profesional harus terus ditingkatkan.

Ia mendorong para penghulu untuk tidak berhenti menempuh pendidikan pada jenjang sarjana, tetapi terus melanjutkan studi hingga jenjang magister bahkan doktoral sebagai bagian dari penguatan kapasitas keilmuan dan profesionalisme.

Selain aspek akademik, H. Ahmad Rifaudin juga mengingatkan pentingnya menjaga penampilan dan citra profesi penghulu ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Jangan pernah berhenti belajar. Kalau hari ini masih S-1, teruskan ke S-2 bahkan S-3. Selain meningkatkan kompetensi diri, penghulu juga harus menjaga penampilan saat bertugas. Berikan kesan yang rapi, profesional, dan berwibawa. Hindari menggunakan pakaian yang sudah kusam ataupun map dokumen yang sudah luntur karena hal-hal kecil seperti itu turut membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi," pesannya.

Memasuki sesi inti, Bahtsul Masail. Kegiatan ini dipimpin oleh H Nurrohman (Kepala KUA Saketi, Pandeglang) dan dimoderatori oleh H. Imam Abdul Kudus (Penghulu KUA Cipondoh, Tangerang) dengan mengangkat tema "Rekonstruksi Peran Wali Hakim: Diskresi Hukum Kepala KUA sebagai Solusi Kebuntuan Administratif dan Delegitimasi Wali Muhakkam." Tema tersebut dipilih sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam praktik pelayanan pencatatan nikah, khususnya mengenai kedudukan wali hakim dan wali muhakkam dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia.

Forum berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan, argumentasi fikih, serta telaah terhadap regulasi perundang-undangan yang berlaku. Para peserta berdiskusi secara mendalam mengenai kewenangan Kepala Kantor Urusan Agama sebagai pejabat yang memperoleh mandat negara dalam pelaksanaan tugas kewalihakiman pada perkawinan.


Dalam pembahasan tersebut disimpulkan bahwa konsep wali muhakkam tidak memiliki ruang penerapan dalam sistem administrasi perkawinan di Indonesia, karena negara telah menghadirkan mekanisme wali hakim melalui Kepala Kantor Urusan Agama atau pejabat yang memperoleh pendelegasian kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya institusi negara yang berwenang sebagai representasi sulṭān (penguasa).


Melalui pengajian rutin dan forum Bahtsul Masail ini, PW APRI Banten berharap para penghulu tidak hanya memperoleh penguatan spiritual, tetapi juga peningkatan kapasitas intelektual serta keseragaman pemahaman terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang. Forum ini diharapkan terus menjadi wadah silaturahmi, pengembangan keilmuan, serta penguatan profesionalisme penghulu dalam memberikan pelayanan keagamaan yang berkualitas kepada masyarakat.(z)

Bagikan Artikel Ini

Infografis