Percepat Sertifikasi dan Validasi Database Tanah Wakaf, KUA Kecamatan Siak Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
28 Jul 2026 | 6 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Siak (Humas) Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi dan perlindungan hukum atas aset wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral guna mempercepat sertifikasi serta validasi database tanah wakaf di wilayah Kecamatan Siak.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan pada hari ini Senin, 27 Juli 2026 di Balai Nikah KUA Kecamatan Siak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset wakaf, di antaranya Pemerintah Kecamatan Siak yang dihadiri langsung oleh Camat Siak Arie Dermawan, Kapolsek Siak yang dihadiri oleh Kanit Bimas, Lurah/ Penghulu Kampung dan staff yang membidangi pertanahan se Kecamatan Siak, Ketua Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf BPN Siak Heri Setiaji, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Siak serta semua staf yang antusias mengikuti acara tersebut dari awal sampai akhir.
Kepala KUA Kecamatan Siak Alwis menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi merupakan ikhtiar menjaga amanah wakif agar harta wakaf tetap terlindungi, memiliki kepastian hukum, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Selain percepatan sertifikasi, KUA Kecamatan Siak juga melakukan validasi database tanah wakaf bekerjasama dengan BPN Siak, Lurah dan Penghulu Kampung se Kecamatan Siak sebagai bagian dari upaya membangun sistem informasi wakaf yang akurat, tertib, dan terintegrasi.
Ketua Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf BPN Siak Heri Setiaji mengungkapkan bahwa pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk kita di Kecamatan Siak ini untuk segera melakukan sertifikasi dan penerbitan data base tanah wakaf yang tersebar di Kecamatan Siak.
Heri Setiaji menambahkan bahwa di Kabupaten Siak dalam data BPN Siak ada 865 bidang tanah wakaf yang tersebar di 14 kecamatan, dan yang sudah bersertifikat tanah wakaf 283 bidang, sementara di Kecamatan Siak sendiri sudah ada 19 tanah wakaf yang sudah terbit sertifikatnya 2 bidang dalam proses serta 24 bidang lagi belum bersertifikat, tentunya yang 24 bidang inilah menjadi pekerjaan rumah kita semua, bebernya.
Sementara itu Camat Siak Arie Dermawan dalam arahannya meminta seluruh peserta rapat koordinasi yang hadir agar berkomitmen untuk memperkuat sinergi lintas sektoral terutama percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sehingga proses pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran. Tegasnya.