Daerah

Sah dan Tercatat, KUA Afulu Awasi Akad Nikah di Desa Faekhuna'a
26 Apr 2026 | 16 | Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Afulu (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Afulu melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses pencatatan pernikahan yang berlangsung di Desa Faekhuna’a, Kecamatan Afulu, pada Ahad (26/04). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap peristiwa pernikahan tercatat secara resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Akad nikah tersebut mempertemukan pasangan Ahmad Harmin Tanjung dengan Lian Asybanu Laoli dalam suasana khidmat dan penuh kebahagiaan. Prosesi berlangsung lancar dengan dihadiri keluarga kedua mempelai serta tokoh masyarakat setempat yang turut memberikan doa restu.
Pelaksanaan akad nikah dipandu langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Afulu, Musfira Baeha. Dalam prosesi tersebut, beliau didampingi oleh penghulu yang memastikan seluruh rukun dan syarat pernikahan terpenuhi dengan baik, baik secara agama maupun administrasi.
Pengawasan ini menjadi bentuk komitmen KUA Afulu dalam meningkatkan tertib administrasi pernikahan di wilayahnya. Selain itu, kehadiran pihak KUA secara langsung juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah serta meminimalisir terjadinya pernikahan yang tidak tercatat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA juga menyampaikan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai dasar perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak di masa mendatang. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan dan melaksanakan pernikahan melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat. KUA Afulu pun berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam bidang pencatatan dan pembinaan keluarga sakinah. (MHS/JPB)