Kepala KUA Sei Kepayang Ajak Kepala Desa Pahami Aturan Nikah Siri dalam KUHAP No. 1 Tahun 2023 di Rakorcam Sei Kepayang
Daerah

Kepala KUA Sei Kepayang Ajak Kepala Desa Pahami Aturan Nikah Siri dalam KUHAP No. 1 Tahun 2023 di Rakorcam Sei Kepayang

  02 Feb 2026 |   17 |   Penulis : Humas Cabang APRI Asahan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sei Kepayang (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang mengajak seluruh kepala desa untuk memahami aturan terkait nikah siri sebagaimana diatur dalam KUHAP Nomor 1 Tahun 2023. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) Sei Kepayang yang dilaksanakan baru-baru ini, Senin, (02/02). 

Kepala KUA Sei Kepayang H. Taufik Hidayat Simanjuntak S.Fil.I dalam pemaparannya menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan hukum perkawinan sangat penting bagi aparatur desa. Menurutnya, kepala desa memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar setiap pernikahan dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para kepala desa dapat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak hukum dari nikah siri, terutama yang menyangkut hak perempuan dan anak,” ujar Kepala KUA Sei Kepayang.

Sementara itu, Camat Sei Kepayang yang berhalangan hadir diwakili oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sei Kepayang. Zulpahmi S.STP Dalam sambutannya, Sekcam menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya KUA dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan instansi terkait dalam menciptakan tertib administrasi perkawinan. “Pemerintah kecamatan mendukung penuh langkah KUA dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Kepala desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi ini di wilayah masing-masing,” kata Sekcam.

Rakorcam Sei Kepayang ini dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Sei Kepayang serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT). Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diikuti dengan diskusi mengenai peran masing-masing pihak dalam mencegah praktik nikah siri di tengah masyarakat.

Melalui Rakorcam ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara KUA, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan KUPT dalam mendukung tertib administrasi perkawinan serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Kecamatan Sei Kepayang. (SHH)

Bagikan Artikel Ini

Infografis