Kepala KUA Rantau Utara Narasumber Kajian Ekskusif MUI Kecamatan tentang Zakat Fitrah
10 Mar 2026 | 4 | Penulis : Humas Cabang APRI Labuhanbatu | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Rantauprapat, (Humas). Kepala KUA Rantau Utara, Dr.H. Darman, S.Ag., MA menjadi salah seorang narasumber di acara kajian eksklusif seputar zakat fitrah dan problematikanya yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Rantau Utara di Cafe De Fams Jalan Sekip Rantauprapat Sabtu malam setelah shalat tarawih, (07/03).
Acara kajian eksklusif ini diikuti oleh para ustaz dan tokoh agama serta para pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang umumnya berasal dari masjid dan mushalla yang berada di sekitar kota Rantauprapat.
Selain Kepala KUA, yang menjadi narasumber kegiatan ini adalah ketua Komisi Fatwa MUI Labuhanbatu, H. Rujeini Hasibuan, S.Ag, Ketua BAZNAS Labuhanbatu, H. Syamsir Sitorus, Ketua MUI Rantau Utara Dr. H. Rendi Fitrayana, Lc, MHI, dan Ustadz Ahmad Ridho Santosa, Lc, pengajar sebuah pesantren di Labuhanbatu alumni Al Azhar Kairo, Mesir.
Ketua MUI Kec. Rantau Utara, Dr. H. Rendi Fitrayana, Lc, MHI mengatakan dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu program MUI Rantau Utara tahun ini yang membahas tentang permasahan zakat fitrah terkait hukum pengumpulan dan pendistibusiannya yang terkadang tidak seragam di tengah masyarakat, walaupun tema-tema yang dibahas pada kegiatan ini sudah ada fatwanya baik yang dikeluarkan oleh MUI Kabupaten Labuhanbatu mau pun yang dikeluarkan MUI Provinsi Sumatera Utara.
Untuk itu salah satu tujuan acara ini bukan hanya untuk menambah ilmu dan wawasan seputar hukum zakat khususnya zakat fitrah, juga mendengarkan masukan-masukan serta mencermati masalah yang timbul pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah olehi UPZ-UPZ masjid dan mushalla. Contoh masalah yang dimaksud adalah seperti masih adanya praktek amil zakat menjual beras zakat fitrah kepada orang yang ingin berzakat,memindahkan pembayaran zakat ke daerah lain, zakat fitrah diganti dengan uang dan bagaimana sebenarnya kritreria fakir miskin itu, dan lain-lain.
Kepala KUA Rantau Utara, Dr.H. Darman, S.Ag., MA dalam pemaparannya mengatakan apa yang menjadi tema pada pertemuan ini, dari pengalaman bertahun-tahun sebagai kepala KUA memang masih terjadi dan sering menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Kasus yang sering terjadi dan ini harus jadi perhatian adalah masih banyaknya amil zakat yang salah membagi zakat fitrah kepada mustahiq. Contohnya mustahiq yang ada hanya 3 (tiga) golongan, amil, fi sabilillah dan miskin.
Mereka sering membagi rata bahagian masing-masing sehingga akan terjadi ketimpangan dalam pembagiannya sehingga orang miskin yang biasanya jumlahnya lebih banyak tidak mendapat bagian yang wajar apabila dibandingkan kepada fi sabilillah dan amil yang jumlah relatif lebih sedikit, padahal guna zakat fitrah itu sesuai hadis nabi diutamakan untuk orang miskin, bahkan dalam mazhab Maliki, haram apabila diberikan kepada selain fakir/miskin," ujar Darman
Acara yang diawali dengan makan bersama ini dihadiri sekitar 25 orang berlangsung dengan suasana akrab dan hangat dengan diskusi-diskusi yang cukup bermutu ini diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat terutama bagi para UPZ yang hadir untuk diterapkan di tempatnya masing-masing.