Daerah
Kepala KUA Muara Kemumu Kampanyekan Program GAS Ke Kepala Desa Talang Tige
30 Jul 2025 | 56 | Penulis : Humas Cabang APRI Kepahiang | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Kepahiang, (Humas) ---- Kepala Kantor Ururusan Agama (KUA) Muara Kemumu, Anton Mediansyah menyampaikan program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) kepada Kepala Desa (Kades) Talang Tige, Mulyadi pada Jumat (18/07/2025).
Sesuai Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah maka Kepala KUA melaksanakan sosialisai dan kampanye terkait regulasi tersebut. Hal tersebut Kepala KUA lakukan kepada Tokoh Pemerintahan atau Masyarakat, salah satunya Kepada Kepala Desa Talang Tige pada kunjunganya ke Kantor KUA. Dalam pertemuan ini Kepala KUA menyampaikan masih adanya adanya laporan pernikahan yang tidak tercatat di Kecamatan Muara Kemumu. “Bahwa saat ini masih adanya warga yang melaporkan belum memiliki buku nikah maka perlu kita tindak lanjuti agar tidak menjadi masalah bagi warga ke depannya khsusunya masalah adminstrasi dan kepastian hukum,” ujar Kepala KUA.
Selanjutnya Kepala Desa Talang Tige menyambut baik akan hal tersebut dan rencananya akan mendata dan melaporkan terkait data masyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk segera ditindak lanjuti. Senada dengan hal tersebut Kepala menyampaikan terima kasih atas kerjasama dari Kepala Desa karena pernikahan tidak tercatat ini memiliki dampak yang tidak baik utamanya masalah kepastian hukum. Sebagai informasi bahwa program GAS ini memiliki tujuan :
1. Menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan;
2. Menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat;
3. Memperkuat peran Kantor Urusan Agama dan fasilitator dalam pembinaan kesadaran hukum keluarga;
4. Meningkatkan literasi perkawinan dan penguatan nilai keluarga bagi generasi muda; dan
5. Menanamkan kesadaran bahwa keluarga sakinah dibangun melalui perkawinan yang sah dan tercatat secara hukum.
Kepala KUA pun menyampaikan agar perangkat desa dapat mengarahkan kepada warganya untuk tidak melakukan pernikahan siri atau tidak tercatat dan apabila ada kendala mohon dapat segera berkoordinasi ke KUA agar dapat segera diberikan solusi nantinya. “Apabila ada kendala mohon langsung dikoordinasikan kepada kami agar dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat tidak melakukan penikahan tidak tercatat atau siri,” pungkas Kepala KUA.