Kepala KUA Lubuk Pakam Laksanakan Penandatanganan dan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf
12 Nov 2025 | 135 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Lubuk Pakam, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada hari ini Rabu, (12/11) di Aula KUA Lubuk Pakam. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang perwakafan serta memastikan tertib administrasi wakaf sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan, Pembacaan dan penyerahan AIW Masjid Nurul Iman Desa Tanjung Garbus I dilakukan oleh Pewakaf dan Nazhir di hadapan Kepala KUA Lubuk Pakam selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam sambutannya, Kepala KUA Lubuk Pakam menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah berkomitmen menjaga amanah wakaf dengan baik.
Acara ini dihadiri oleh Pengurus Mesjid Nurul Iman, Perangkat Desa dan Pewakif dan KUA Lubuk Pakam selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). “Kami berharap dengan adanya Akta Ikrar Wakaf ini, aset yang diwakafkan bisa terus dimanfaatkan untuk pendidikan agama dan pengembangan Mesjid Nurul Iman secara berkelanjutan,” ungkap Jayamin.
Sementara itu, Kepala KUA Lubuk Pakam, menegaskan bahwa
dengan adanya akta wakaf ini, tanah dan bangunan yang diwakafkan
memiliki kekuatan hukum yang tetap, tidak bisa diperjualbelikan, dan
hanya dapat digunakan untuk kepentingan sebagaimana yang telah
diikrarkan. “Wakaf ini bukan hanya amal jariyah bagi wakif, tapi
juga investasi akhirat yang manfaatnya akan terus mengalir untuk Ibadah
,pendidikan dan keagamaan masyarakat,” ujar Jayamin.
KUA Lubuk
Pakam dalam penyerahan akta ini berharap dapat memberikan kepastian
hukum atas aset Mesjid Nurul Iman, mendorong pengelolaan wakaf yang
profesional dan transparan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap
Mesjid berbasis wakaf, dan menjadi inspirasi bagi Mesjid lain untuk
mengamankan aset mereka secara hukum.
Tokoh masyarakat Desa Jati
Sari pun menyambut baik langkah ini dan berharap Mesjid Nurul Iman dapat
terus berkembang sebagai pusat beribadah bagi masyarakat warga
setempat. Dengan penyerahan Akta Ikrar Wakaf melalui KUA Lubuk
Pakam, diharapkan pula aset Mesjid Nurul Iman akan semakin bermanfaat
bagi umat, sekaligus menjadi contoh pengelolaan wakaf yang baik dan
sesuai syariat di wilayah Lubuk Pakam.
“Wakaf merupakan amal
jariyah yang pahalanya terus mengalir. Namun, yang tidak kalah penting
adalah memastikan bahwa harta wakaf tersebut memiliki legalitas yang sah
agar manfaatnya bisa dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,”
ujar beliau.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa KUA Lubuk Pakam
akan terus memperkuat pelayanan wakaf dengan memastikan setiap proses
ikrar wakaf tercatat secara resmi melalui penerbitan AIW dan
terintegrasi dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.
Acara
penyerahan AIW ini turut dihadiri oleh Kepala KUA Lubuk Pakam Jayamin
Sinaga, S. Ag. M. Si. Penyuluh agama H.Saharuddin, Lc, tokoh masyarakat
Basuki Rebo , serta perangkat desa setempat. Dengan terlaksananya
kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset wakaf di wilayah Lubuk Pakam
dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat luas
bagi umat.