Kepala KUA Lubuk Pakam Laksanakan Penandatanganan dan Penyerahan  Akta Ikrar Wakaf
Daerah

Kepala KUA Lubuk Pakam Laksanakan Penandatanganan dan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf

  12 Nov 2025 |   135 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Lubuk Pakam, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada hari ini Rabu, (12/11) di Aula KUA Lubuk Pakam. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang perwakafan serta memastikan tertib administrasi wakaf sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan, Pembacaan dan penyerahan AIW Masjid Nurul Iman Desa Tanjung Garbus I  dilakukan oleh Pewakaf dan Nazhir di hadapan Kepala KUA Lubuk Pakam selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam sambutannya, Kepala KUA Lubuk Pakam menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah berkomitmen menjaga amanah wakaf dengan baik.

Acara ini dihadiri oleh Pengurus Mesjid Nurul Iman, Perangkat Desa dan Pewakif  dan KUA Lubuk Pakam selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). “Kami berharap dengan adanya Akta Ikrar Wakaf ini, aset yang diwakafkan bisa terus dimanfaatkan untuk pendidikan agama dan pengembangan Mesjid Nurul Iman  secara berkelanjutan,” ungkap Jayamin.

Sementara itu, Kepala KUA Lubuk Pakam, menegaskan bahwa dengan adanya akta wakaf ini, tanah dan bangunan yang diwakafkan memiliki kekuatan hukum yang tetap, tidak bisa diperjualbelikan, dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan sebagaimana yang telah diikrarkan. “Wakaf ini bukan hanya amal jariyah bagi wakif, tapi juga investasi akhirat yang manfaatnya akan terus mengalir untuk Ibadah ,pendidikan dan keagamaan masyarakat,” ujar Jayamin.

KUA Lubuk Pakam dalam penyerahan akta ini berharap dapat memberikan kepastian hukum atas aset Mesjid Nurul Iman, mendorong pengelolaan wakaf yang profesional dan transparan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mesjid  berbasis wakaf, dan menjadi inspirasi bagi Mesjid lain untuk mengamankan aset mereka secara hukum.

Tokoh masyarakat Desa Jati Sari pun menyambut baik langkah ini dan berharap Mesjid Nurul Iman dapat terus berkembang sebagai pusat beribadah bagi masyarakat warga setempat. Dengan penyerahan Akta Ikrar Wakaf melalui KUA Lubuk Pakam, diharapkan pula aset Mesjid Nurul Iman akan semakin bermanfaat bagi umat, sekaligus menjadi contoh pengelolaan wakaf yang baik dan sesuai syariat di wilayah Lubuk Pakam.

“Wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa harta wakaf tersebut memiliki legalitas yang sah agar manfaatnya bisa dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujar beliau.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa KUA Lubuk Pakam akan terus memperkuat pelayanan wakaf dengan memastikan setiap proses ikrar wakaf tercatat secara resmi melalui penerbitan AIW dan terintegrasi dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.

Acara penyerahan AIW ini turut dihadiri oleh Kepala KUA  Lubuk Pakam Jayamin Sinaga, S. Ag. M. Si. Penyuluh agama H.Saharuddin, Lc, tokoh masyarakat Basuki Rebo , serta perangkat desa setempat. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset wakaf di wilayah Lubuk Pakam dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi umat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis