Kepala KUA Hamparan Perak Hadiri Sosialisai Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal Terpadu
Daerah

Kepala KUA Hamparan Perak Hadiri Sosialisai Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal Terpadu

  05 Nov 2025 |   56 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Hamparan Perak, (Humas). Kepala KUA Kecamatan Hamparan Perak menghadiri kegiatan sosialisasi dan verifikasi Calon Peserta Itsbat Nikah Massal Terpadu bertempat di Wisma Beringin Kecamatan Hamparan Perak, Selasa (04/11). 

Hadir dalam kegiatan Kepala KUA Imam Syafii, Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam Ibu Della Krisna, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dukcapil Fitra Umar Harahap, Kabid Pencatatan Sipil Erlinta Tarigan, Sekcam Hamparan Perak Juliansyah Putra Dalimunte serta pasangan suami isteri calin peserta itsbat nikah. 

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan kegiatan itsbat nikah massal terpadu yang dilaksanakan oleh kolaborasi Pengadilan Agama, Kementerian Agama Deli Serdang dan Dinas Dukcapil Deli Serdang. 

Kepala KUA Imam Syafii dalam arahannya menyampaukan bahwa tujuan itsbat nikah massal ini untuk memberikan pengesahan hukum dan legalitas bagi pasangan yang pernikahannya hanya tercatat secara agama tetapi tidak memiliki buku nikah resmi dari negara. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak sipil pasangan dan anak-anak mereka, seperti hak waris, hak atas akta kelahiran, pengurusan paspor, dan hak-hak administratif lainnya. 

Imam Syafii juga menjelaskan pentingnya dilakukan itsbat nikah bagi pasutri yang tidak terdaftar di KUA untuk melindungi hak hak keluarga. Denganemiliki legalitas perkawinan ini terjamin hak-hak seperti hak waris, hak asuh anak, dan hak-hak hukum lainnya yang berkaitan dengan status pernikahan yang sah.

"Karena itu kegiatan itsbat nikah massal terpadu ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh keluarga di Kecamatan Hamparan Perak yang menikah namun tidak memiliki buku nikah" Ujarnya


Sekretaris Pengadilan Agama dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan Itsbat Nikah Massal Terpadu ini merupakan Tindak Lanjut dari MOU (Kerjasama) pihak Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Kementerian Agama Deli Serdang dan Dinas Dukcapil Deli Serdang yang diinisiasi oleh Bupati Deli Serdang untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi pencatatan sipil. Beliau juga menyampaikan bahwa pasangan yang berhak mengikuti Itsbat nikah ini adalah pasangan yang menikah sah secara agama Islam dan tidak melanggar peraturan perundang undangan saat terjadi akad nikah di masa lampau. 

Itsbat nikah massal terpadu ini kita laksanakan sebagai upaya membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan buku nikah yang nantinya dapat digunakan untuk mengurus dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak. Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan atau putusan yang sah setelah memeriksa permohonan tersebut. (MHS/IS) 

Bagikan Artikel Ini

Infografis