Kepala KUA Curup Tengah Pandu Akad Nikah dengan Wali Hakim
Daerah

Kepala KUA Curup Tengah Pandu Akad Nikah dengan Wali Hakim

  11 Aug 2025 |   4 |   Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong|   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Rejang Lebong (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I, MHI memandu prosesi akad nikah dengan wali hakim pada sebuah pernikahan yang digelar di Aula KUA Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, beberapa hari yang lalu.

Pernikahan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan wali hakim karena wali nasab dari mempelai perempuan berhalangan hadir dan tidak memungkinkan untuk mewakilkan. Sesuai ketentuan syariat dan aturan perundang-undangan, Kepala KUA setempat berwenang bertindak sebagai wali hakim untuk menjamin sahnya akad nikah.

Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan tertib, dihadiri oleh keluarga kedua mempelai serta para saksi. Dalam sambutannya, H. Bulkis, S.Th.I, MHI menyampaikan pentingnya niat yang tulus dalam membina rumah tangga dan mengingatkan kedua mempelai agar menjadikan pernikahan sebagai ibadah yang bernilai sakral.

“Wali hakim bertugas memastikan bahwa hak-hak mempelai perempuan tetap terjaga meskipun wali nasab tidak dapat hadir. Ini adalah amanah yang harus dijalankan sesuai aturan dan syariat Islam,” ujar H. Bulkis.

Ia juga menegaskan bahwa setiap petugas KUA wajib memahami dan menjalankan tugasnya dengan profesional, terutama dalam kondisi-kondisi khusus seperti ini. Penunjukan wali hakim merupakan bagian dari layanan KUA untuk memudahkan masyarakat dalam melangsungkan pernikahan secara sah dan legal.

Dengan terselenggaranya akad nikah tersebut, pasangan pengantin resmi menjadi suami istri secara agama dan negara. Pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas pelayanan KUA Curup Tengah yang cepat, tepat, dan ramah dalam mendampingi proses pernikahan.

Share | | | |