Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hulu Palik Melaksanakan Peristiwa Nikah di Balai Nikah
07 Aug 2025 | 99 | Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu Utara | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Bengkulu Utara (Humas) - Kepala KUA Kecamatan Hulu Palik H.M. Syahroni, M.HI melaksanakan kegiatan nikah kantor. Kamis 7 Agustus 2025.
Dalam Islam, nikah atau pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan, serta membentuk sebuah keluarga. Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan duniawi, tetapi juga dianggap sebagai ibadah yang dapat menyempurnakan agama dan iman.
Peraturan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. Pernikahan di KUA dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Jika pernikahan ingin dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, diperlukan izin dari Kepala KUA/PPN (Penyuluh Agama)
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah cara yang sah dan resmi untuk melangsungkan pernikahan. Prosedur dan persyaratannya cukup jelas dan terjangkau.