Ka.KUA Rambah Samo Gelar Konsultasi dengan PA Pasirpengaraian, Bahas Itsbat Nikah dan Status Hukum Pernikahan
Daerah

Ka.KUA Rambah Samo Gelar Konsultasi dengan PA Pasirpengaraian, Bahas Itsbat Nikah dan Status Hukum Pernikahan

  24 Sep 2025 |   65 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Rokan Hulu (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Rambah Samo, H. Samsuar, bersama para penghulu mengadakan konsultasi resmi dengan Staf Pengadilan Agama (PA) Pasirpengaraian yang membidangi pelayanan pernikahan, Selasa pagi (23/09/2025).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam mengenai persyaratan itsbat nikah serta permasalahan yang sering muncul di lapangan, berikut aturan yang mengaturnya. Selain itu, turut disinggung pula isu penting lainnya seperti pernikahan ulang (tajdidun nikah) dan penetapan status anak hasil pernikahan siri.

Kepala KUA Rambah Samo, H. Samsuar, menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi ini memiliki arti penting bagi KUA. “Konsultasi ini menjadi bekal penting bagi kami di KUA Rambah Samo agar dapat memberikan pelayanan yang jelas, sesuai aturan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Beliau menambahkan, KUA Rambah Samo saat ini juga tengah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Rambah Samo dan pemerintah desa untuk melakukan pendataan masyarakat yang belum memiliki buku nikah. Dari hasil pendataan tersebut, nantinya akan dicarikan solusi terbaik sehingga masyarakat bisa memperoleh dokumen pernikahan resmi dan sah secara hukum.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan pelayanan KUA Rambah Samo semakin profesional, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam hal kepastian hukum pernikahan dan perlindungan status anak.(Humas)

Bagikan Artikel Ini

Infografis