Simalungun, (Humas). Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Dr.H. Bahrum Saleh , MA resmi melantik
7 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Di Aula Kantor Kemenag Simalungun,
Selasa (09/09).
Pelantikan ini didasari oleh
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan
Menteri Agama Nomor 550 Tahun 2022 tentang pemberian kuasa pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Agama.
Dalam arahannya, Kakan Kemenag
menekankan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh
tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab pejabat publik bukan hanya
kepada bangsa dan negara, tetapi juga kepada Allah SWT sebagai mana telah
diucapkan saat pengambilan sumpah serta bentuk pertanggungjawaban akhir di
kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Kakan
menyampaikan bahwa jabatan merupakan bagian dari siklus kehidupan yang
berputar. Karena itu, setiap pejabat yang diberikan amanah harus menggunakannya
untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan jiwa. Menurutnya, pelantikan
ini juga merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor 916 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masa Bakti Jabatan Kepala KUA
Kecamatan.
Kakan menegaskan agar Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama dibaca ulang secara
cermat, sehingga setiap Kepala KUA dan penghulu memahami serta menjalankan
tugas pokok dan fungsinya secara optimal.
Kan. Kemenag Simalungun juga menyoroti
tentang meningkatkan pelayanan publik dan penerapan prinsip transparansi. "Segala proses administrasi di KUA harus dilakukan secara terbuka,
termasuk penyampaian informasi yang jelas mengenai prosedur, biaya, dan waktu
pelayanan. Dengan transparansi, masyarakat dapat lebih mudah mengawasi dan
memberikan masukan, sehingga meningkatkan akuntabilitas kita, Saudara
diharapkan untuk selalu berpegang pada prinsip kejujuran dan tanggung jawab
dalam setiap tindakan, serta mengembangkan budaya kerja yang berlandaskan integritas."
ujar Bahrumsyah Saleh.
Pejabat yang dilantik di antaranya
adalah Andika Mulia, S.Pd.,M.Si sebagai Kepala KUA Kecamatan Bosar Maligas,
Jumono, S.Ag sebagai Kepala KUA Kecamatan Hatonduhan, Azhar Riadi Hasibuan,
S.Ag sebagai Kepala KUA Kecamatan Tanah Jawa, Riswansyah Hasibuan,S.Ag sebagai
Kepala KUA Kecamatan Bandar Masilam, Zulfahri Hasibuan, S.Ag sebagai Kepala KUA
Kecamatan Siantar, Yardi, S.Ag sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Malela , Suparno, S.Sos.I., M.M sebagai
Kepala KUA Kecamatan Panei
Kakan Kemenag menegaskan bahwa
pergantian pejabat merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi. Rotasi
jabatan dipandang sebagai langkah positif untuk memperkuat soliditas internal
dan menghadirkan penyegaran di lingkungan KUA. Menurutnya, rotasi ini juga
merupakan strategi untuk menghadapi tantangan besar di masa depan, baik dalam
peningkatan kualitas layanan publik maupun penguatan tata kelola kelembagaan.
Dengan adanya pergantian pejabat, diharapkan akan muncul semangat baru yang
mampu memberikan energi positif dalam pelayanan masyarakat yang semakin
kompleks dan dinamis.
H.Bahrum Saleh juga mengajak semua pihka untuk berkolaborasi
dan mengucapkan selamat. "Saya yakin, dengan semangat kolaborasi dan kerja
keras, kita semua sehingga dapat membangun KUA yang lebih baik. Mari kita
jadikan Zona Integritas sebagai landasan dalam setiap langkah kita, untuk
mewujudkan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Sekali lagi, selamat atas
pelantikan ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan
dalam setiap usaha kita," pungkas beliau.
Harapannya pelantikan ini menjadi
bukti nyata realisasi dari Asta Protas Kementerian Agama Republik Indonesia,
khususnya dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel,
dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. (MHS/AM)