Kakan Kemenag Simalungun Lantik 7 Kepala KUA Kecamatan
Daerah

Kakan Kemenag Simalungun Lantik 7 Kepala KUA Kecamatan

  11 Sep 2025 |   206 |   Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Simalungun, (Humas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Dr.H. Bahrum Saleh , MA resmi melantik 7 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Di Aula Kantor Kemenag Simalungun, Selasa (09/09).

 

Pelantikan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 550 Tahun 2022 tentang pemberian kuasa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama.

 

Dalam arahannya, Kakan Kemenag menekankan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab pejabat publik bukan hanya kepada bangsa dan negara, tetapi juga kepada Allah SWT sebagai mana telah diucapkan saat pengambilan sumpah serta bentuk pertanggungjawaban akhir di kemudian hari.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kakan menyampaikan bahwa jabatan merupakan bagian dari siklus kehidupan yang berputar. Karena itu, setiap pejabat yang diberikan amanah harus menggunakannya untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan jiwa. Menurutnya, pelantikan ini juga merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 916 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masa Bakti Jabatan Kepala KUA Kecamatan.


Kakan menegaskan agar Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama dibaca ulang secara cermat, sehingga setiap Kepala KUA dan penghulu memahami serta menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal.

 

Kan. Kemenag Simalungun juga menyoroti tentang meningkatkan pelayanan publik dan penerapan prinsip transparansi. "Segala proses administrasi di KUA harus dilakukan secara terbuka, termasuk penyampaian informasi yang jelas mengenai prosedur, biaya, dan waktu pelayanan. Dengan transparansi, masyarakat dapat lebih mudah mengawasi dan memberikan masukan, sehingga meningkatkan akuntabilitas kita, Saudara diharapkan untuk selalu berpegang pada prinsip kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap tindakan, serta mengembangkan budaya kerja yang berlandaskan integritas." ujar Bahrumsyah Saleh. 

 

Pejabat yang dilantik di antaranya adalah Andika Mulia, S.Pd.,M.Si sebagai Kepala KUA Kecamatan Bosar Maligas, Jumono, S.Ag sebagai Kepala KUA Kecamatan Hatonduhan, Azhar Riadi Hasibuan, S.Ag sebagai Kepala KUA Kecamatan Tanah Jawa, Riswansyah Hasibuan,S.Ag sebagai Kepala KUA Kecamatan Bandar Masilam, Zulfahri Hasibuan, S.Ag sebagai Kepala KUA Kecamatan  Siantar, Yardi, S.Ag sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Malela , Suparno, S.Sos.I., M.M sebagai Kepala KUA Kecamatan  Panei

 

Kakan Kemenag menegaskan bahwa pergantian pejabat merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi. Rotasi jabatan dipandang sebagai langkah positif untuk memperkuat soliditas internal dan menghadirkan penyegaran di lingkungan KUA. Menurutnya, rotasi ini juga merupakan strategi untuk menghadapi tantangan besar di masa depan, baik dalam peningkatan kualitas layanan publik maupun penguatan tata kelola kelembagaan. Dengan adanya pergantian pejabat, diharapkan akan muncul semangat baru yang mampu memberikan energi positif dalam pelayanan masyarakat yang semakin kompleks dan dinamis.

 

H.Bahrum Saleh  juga mengajak semua pihka untuk berkolaborasi dan mengucapkan selamat. "Saya yakin, dengan semangat kolaborasi dan kerja keras, kita semua sehingga dapat membangun KUA yang lebih baik. Mari kita jadikan Zona Integritas sebagai landasan dalam setiap langkah kita, untuk mewujudkan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Sekali lagi, selamat atas pelantikan ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan dalam setiap usaha kita," pungkas beliau. 

 

Harapannya pelantikan ini menjadi bukti nyata realisasi dari Asta Protas Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. (MHS/AM)

Share | | | |

Infografis