Daerah
Ka. KUA Sei Kepayang Terima Permohonan Warga untuk Jadi Wali Hakim
22 Aug 2025 | 240 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sei Kepayang, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang, H. Taufik Hidayat Simanjutak, S.Fil.I menyatakan bahwa pihaknya telah menerima beberapa permohonan dari warga yang memohon agar pernikahan mereka menggunakan wali hakim.
Permohonan tersebut umumnya diajukan oleh calon pengantin perempuan yang tidak memiliki wali nasab yang sah atau apabila wali tidak diketahui keberadaannya. “Dalam beberapa minggu terakhir, kami menerima beberapa berkas permohonan dari warga yang ingin melangsungkan akad nikah, namun wali nasab tidak dapat hadir atau tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan untuk menggunakan wali hakim,” ujar H. Taufik pada Jumat (22/8).
Beliau menjelaskan bahwa penunjukan wali hakim dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan peraturan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Wali hakim hanya dapat digunakan apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi syarat sebagai wali. Permohonan ini kami proses dengan teliti melalui verifikasi dokumen dan wawancara dengan pihak terkait,” tambahnya.
Ka KUA juga mengimbau masyarakat untuk segera berkonsultasi ke KUA jika menghadapi kendala dalam hal perwalian agar proses pernikahan tetap berjalan sesuai dengan syariat dan hukum yang berlaku. “Kami di KUA Sei Kepayang selalu terbuka membantu masyarakat agar setiap pernikahan berjalan sah secara agama dan negara,” tutupnya. (MHS/THS)