Ka KUA Sei Kepayang Berpartisipasi dalam Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem)
Daerah

Ka KUA Sei Kepayang Berpartisipasi dalam Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem)

  26 Nov 2025 |   35 |   Penulis : Humas Cabang APRI Asahan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sei Kepayang, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang turut berpartisipasi dalam Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Pakem) yang digelar di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Asahan, Rabu, (26/11) Kegiatan ini difasilitasi oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Asahan yang menghadirkan Kejaksaan Negeri Asahan, BIN bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat.

Sosialisasi Pakem tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk perwakilan pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, serta seluruh Kepala KUA dari kecamatan lain di Kabupaten Asahan. Kehadiran Kepala KUA Sei Kepayang menjadi bentuk komitmen untuk terus mendukung upaya menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di wilayah setempat.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan dalam sambutannya menjelaskan bahwa keberadaan Pakem berfungsi sebagai wadah pemantauan, evaluasi, dan tindakan preventif terhadap munculnya aliran kepercayaan yang berpotensi menimbulkan keresahan. “Kita semua memiliki peran penting untuk menjaga harmoni di masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami berharap aparatur di tingkat kecamatan, termasuk KUA, dapat memberikan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan,” ujarnya.

Kepala KUA Sei Kepayang H. Taufik Hidayat Simanjuntak,S.Fil.I menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut sangat bermanfaat dalam memperkuat pemahaman mengenai tugas dan mekanisme kerja relawan Pakem. “Kami di lapangan sering bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan adanya pelatihan seperti ini, kami semakin siap untuk berkoordinasi dan memberikan pembinaan secara tepat bila menemukan indikasi persoalan terkait aliran kepercayaan,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi tentang dasar hukum Pakem, pola koordinasi antarinstansi, metode pendekatan persuasif terhadap masyarakat, serta prosedur pelaporan apabila ditemukan aktivitas keagamaan yang menyimpang atau berpotensi memicu konflik.

Kegiatan diakhiri dengan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara KUA, Kejaksaan Negeri, pemerintah kecamatan, dan aparat keamanan guna menjaga stabilitas dan ketertiban kehidupan beragama di Kabupaten Asahan. Melalui pengawasan yang terstruktur dan kolaboratif, diharapkan masyarakat tetap hidup harmonis dalam bingkai toleransi dan keberagaman. (SHH)

Bagikan Artikel Ini

Infografis